Lpkrinews.id-Jakarta-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa Tersangka JS yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. Adapun Tersangka JS diperiksa sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.Pemeriksaan Tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. Demikian Pers Rilis Nomor: PR – 200/040/K.3/Kph.3/02/2023 dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana. (Yud)
Kejaksaan Agung Memeriksa Tersangka JS sebagai SaksiTerkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk.






