<strong>Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 13 Pengajuan <em>Restorative Justice</em></strong>

Lpkri.id – Jakarta – Rabu 08 Maret 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 13 dari 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan

<strong>Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Penghentian Penuntutan Berdasarkan <em>Restorative Justice</em></strong>

Lpkri.id – Jakarta – Selasa 07 Maret 2023, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 4 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative

JAM-Pidum Menyetujui 8 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ)

Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), yaitu: 1. Tersangka CEPI NURJAMAN bin DADI

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.