Lpkrinews.id – Manado – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado dengan nomor gugatan GS No.24/Pdt.G.S/PN/Mnd sangat mencederai rasa keadilan konsumen. Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Selengkapnya
PN Manado
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

