Lpkrinews.id-Jakarta-Bahwa hukum militer dibina serta dikembangkan untuk kepentingan pertahanan negara, dan karenanya dalam proses penegakan hukum terhadap oknum prajurit yang melakukan tindak pidana, tidaklah semata-mata hanya untuk menjatuhkan sanksi pidana Selengkapnya
Putusan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

