MANADO – LPKRInews.id – Babak lanjutan sidang pembobol Asuransi Sinarmas MSIG Tbk Manado terus bergulir.Dimana tersangka pembobolan adalah Agency Director Sulawesi PT. Sinarmas MSIG Tbk berinisial SGS alias Swita.
Diketahui tersangka SGS alias Swita kini telah ditetapkan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulut, Sri Suryanti Malotu, SH.MH yang digantikan JPU Teddy Rorie, SH, MH atas perbuatannya terhadap 7 orang Tertanggung berdasarkan laporan pihak PT. Asuransi Sinarmas MSIG.
Data berhasil dirangkum lpkrinews.id dari 7 orang pemilik Polis Asuransi Sinarmas MSIG, Tbk, SGS alias Swita berhasil menguras dana sekisar Rp 82 miliar.
Kelihaian tersangka ditunjukkan, selain memainkan polis milik 7 orang, Swita ditengarai menguras uang dari 10 orang pemilik polis asuransi tertanggung PT. Sinarmas MSIG, Tbk Manado lainnya. كيفية ربح المال
Sehingga Total dana yang berhasil dikurasnya dari total 17 orang tertanggung yang sebagian besar mengikuti program asuransi Power Save dalam kurun waktu tahun 2017-2020 diperkirakan Rp 200 miliar.
Terungkap dalam beberapa kali persidangan, modus operandi yang dilakukan Swira dengan cara memalsukan Polis Asuransi dan Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) milik Tertanggung.
Bahkan dalam melancarkan aksinya Swita tidak seorang diri, namun melibatkan suaminya CM alias Christian untuk membuat Polis palsu disebuah tempat pengetikan di seputaran Kampus Unsrat Manado, karyawan percetakan berinisial ASR alias Apong dan karyawan sebuah Bank Umum Milik Negara (BUMN) PT. BRI, Tbk (Persero) berinisial VW alias Veyke.
Pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sulut, Sri Suryanti Malotu, SH.MH yang digantikan JPU Teddy Rorie, SH, MH hanya menyeret SGS alias Swita, karyawan percetakan berinisial ASR alias Apong dan karyawan PT. BRI, Tbk (Persero) berinisial VW alias Veyke.
Anehnya, suami Terdakwa SGS alias Swita berinisial Christian masih saja lolos dan selalu hadir didalam persidangan.
Atas Perbuatan Pelaku SGS alias Swita didakwa melanggar pasal 76, 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. لعبة 21
Pelaku diancam pidana sesuai pasal 363 ayat (1), pasal 263 ayat (1), Jo pasal 55 KUHPidana dan pasal 263 ayat ayat (2) KUHPidana.
Untuk proses persidangan lebih lanjut, ketiganya masih dalam tahanan.
Pihak PT. Sinarmas MSIG, Tbk Manado sendiri ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu menolak untuk memberikan keterangan.
Salah satu staf meminta untuk mengkonfirmasikan langsung ke kantor pusat di Jakarta seraya melalui email sembari memberikan alamat email. روليت للايفون
Namun pihak asuransi Sinarmas MSIG tidak mersepon setelah beberapa kali upaya mengirimkan permohonan konfirmasi melalui email.
Sementara itu Balderas, pengacara terdakwa Swita saat dikonfirmasi mengatakan dirinya sangat mensesalkan persidangan tuntutan klien nya di tunda.
“Saya sangat mensesalkan sidang tuntutan untuk klien saya ditunda, karena hal ini sudah beberapakali. kalau sudah lewat waktu berarti klien saya dinyatakan bebas bersyarat,” ujar pengacara saat dikonfirnasi melalui via telepon kamis (1/7/2021).(YUD)









