MANADO – LPKRInews.id – PT PLN Persero untuk wilayah Sulut, Sulteng dan Gorontalo (Sulutenggo) diduga melakukan proses pengadaan barang dan jasa di wilayah sulutenggo terkesan tertutup.
Terkait hal ini, ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Sulut Indri Montolalu angkat bicara dan menilai keberadaan anak perusahaan PLN yang ditengarai menguasai proyek di lingkup PLN Suluttenggo.
“Kami mencium ada aroma yang tidak sedap dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan
PT PLN Persero untuk wilayah Sulut, Sulteng dan Gorontalo (Sulutenggo),” ujar Montolalu, di Sekertariat DPD Lami Sulut.Jumat (3/9/2021).
Menurutnya apa yang dilakukan PT PLN Persero untuk wilayah Sulut, Sulteng dan Gorontalo (Sulutenggo)bertentangan dengan peraturan komisi informasi No 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik khususnya pasal 14 bagian (i ) mengenai informasi tentang pengadaan barang dan jasa oleh badan publik.
Ini sangat bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3 yang mengatakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. تعلم لعب البوكر 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. مواقع مراهنات كرة القدم
Juga dalam Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
“Masalah ini akan kami kawal terus dan kami berharap pihak PT PLN Persero untuk wilayah Sulut, Sulteng dan Gorontalo (Sulutenggo) memperhatikan hal ini, karena ini adalah perusahaan plat merah yang notabene milik pemerintah,” pungkas Montolalu.
Sementara itu Humas PLN Marten Salmon saat dimintai keterangan dan ditelpon beberapa kali via whats up nomor 08134242*** pada hari Kamis 3 September terlihat berdering namun tidak direspon. العاب لكسب المال (YUD)






