Lpkrinews.id – Manado – Rabu (05/04/2023), Bertempat di Aula Samratulangi Kejaksaan Tinggi Sulut, Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.,MH.,CGCAE selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut memimpin Apel Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dalam kegiatan ini di laksanakan Penandatanganan Komitmen dan Pakta Integritas oleh seluruh Pegawai Kejaksaan Tinggi Sulut.

Dalam sambutannya, Kajati Sulut menegaskan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang di berikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan Reformasi Birokrasi dengan baik, yaitu telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada 6 (enam) Area Perubahan antara lain :
1. Manajemen Perubahan;
2. Penataan Tatalaksana;
3. Penataan Sistem Manajemen SDM;
4. Penguatan Pengawasan;
5. Penguatan Akuntabilitas Kinerja;
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

RB Tematik merupakan strategi baru dalam Road Map RB 2020–2024 yang memiliki waktu pelaksanaan hingga tahun 2024 yang mengatur penajaman Road Map berupa penyederhanaan indikator-indikator Reformasi Birokrasi. Penyederhanaan, integrasi, dan harmonisasi berbagai Indikator RB di lakukan untuk menciptakan alat ukur yang konsisten, sederhana, namun fokus mengukur dampak. Sehingga lewat penyederhanaan indikator, instansi pemerintah tidak lagi di sibukkan untuk mengisi dan menyiapkan data dukung untuk ribuan pertanyaan terkait RB dan dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, diharapkan dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional maka melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi indonesia 2010-2025 yang digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan fungsi Birokrasi secara tepat, cepat dan konsisten guna mencapai tiga sasaran utama reformasi birokrasi yaitu :
1. Pemerintah yang Bersih Akuntabel Dan Berkinerja Tinggi ;
2. Pemerintahan yang Efektif dan Efisien;
3. Pelayanan Publik yang Baik dan Berkualitas.

Sehingga diharapkan kedepan akan terwujud Good Governance dengan tercapainya tingkat kepercayaan masyarakat (Public Trust). Dalam rangka mengaklerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka perlu secara konkret dilaksanakan Program Reformasi Birokrasi pada Unit Kerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui upaya Pembangunan Zona Integritas. “Saya yakin dan percaya bersama-sama kita mampu mendapatkan Predikat WBBM ini. Tetapi penting untuk di tekankan bahwa bukan hanya predikat yang kita butuhkan melainkan kesungguhan untuk berkomitmen penuh dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Kita harus bekerja dengan tulus dan ikhlas agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaat yang kita berikan”.
Dalam Apel ini juga Kajati Sulut berkesempatan menyematkan selempang Agen Perubahan kepada Victor Mamoto, SH.MH dan Esra Runkat, SH.MH serta selempang Duta Pelayanan kepada Muhammad Ryan Kafri, S.Ak dan Debora Mandang, SE.

Ikut serta dalam kegiatan ini Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Sila Pulungan, Asisten Pengawasan Fatkhuri, SH., Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH., MH., Asisten Pembinaan Dasplin, SH., MM., Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar, SH., MH., Asisten Tindak Pidana Khusus Hartono, SH., MH., Asisten Perdata dan TUN Rivo C. M. Madellu, SH., MH., Kabag TU Dr. Arjuna Wiritanaya, SH., MH., dan Para Koordinator Kejaksaan Tinggi Sulut.
Demikian Pers Rilis Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH.MH NOMOR:PR-01/P.1/PENKUM/04/2023. (*)











