LPK-RI Gugat ACC Finance Cabang Kediri Soal Eksekusi Fidusia

Lpkrinews.id, Kediri – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Astra Sedaya Finance (ACC Finance) Cabang Kediri sebagai Tergugat I, dan salah satu perusahaan debt collector sebagai Tergugat II, ke Pengadilan Negeri Kediri.

Proses persidangan akan diwakili langsung oleh Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, bersama Divisi Hukum Rahmat Putra Perdana, Bidang Hukum Anggi Laora Fandila, S.A., Bidang Humas Robet Avandiantoro, serta Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Kediri, Endras David Sandri.

Gugatan ini diajukan setelah ACC Finance Cabang Kediri menerbitkan Surat Kuasa Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia dengan mencantumkan istilah “Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia”.

Menurut Ketua Umum DPP LPK-RI, Fais Adam, penggunaan istilah tersebut menimbulkan persoalan serius dari sisi hukum karena jabatan “Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia” tidak dikenal dalam sistem hukum positif di Indonesia.

“LPK-RI memandang penting untuk menguji secara yuridis kapasitas dan kewenangan pihak yang diberi kuasa oleh perusahaan pembiayaan. Eksekusi terhadap objek fidusia hanya bisa dilakukan pejabat berwenang melalui prosedur hukum yang sah,” ujar Fais Adam.

LPK-RI juga meminta agar Tergugat II dapat membuktikan secara sah legalitas jabatannya serta dasar hukum eksekusi di lapangan.

Hal ini karena pemberian kuasa eksekusi kepada pihak ketiga berpotensi melanggar hak konsumen, memunculkan intimidasi, dan bertentangan dengan asas legalitas dalam proses hukum di Indonesia.

Langkah hukum ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan pelaksanaan eksekusi fidusia wajib melalui mekanisme kesepakatan atau putusan pengadilan.

Melalui gugatan ini, LPK-RI menegaskan komitmennya untuk menjaga hak konsumen, mendorong praktik pembiayaan yang transparan, dan memastikan setiap eksekusi dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *