Raker LPK-RI Jatim, Fais Adam : Jalankan Sesuai Amanah UU no.8 Tahun 1999

TULUNGAGUNG – LPKRINEWS.ID – Rapat Kerja (Raker) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesi (LPK-RI) Provinsi Jawa Timur digelar di Hotel Maharaja, Klakah Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur, Sabtu (10/04/2021).

Ketua Umum LPK-RI Pusat, Muhamad Fais Adam menjelaskan bahwa raker ini dirangkaian dengan acara DPP.

Kata Fais, kehadiran LPKRI sudah terbentuk di 36 kabupaten/kota di Jawa Timur dan sudah dikenal masyarakat dalam peranannya membela konsumen.

” Sesuai amanah undang-undang no 8 tahun 1999 LPK-RI membantu konsumen.Kiranya LPK-RI DPD Jawa-Timur bisa menciptakan iklim usaha yg sehat dan kondusif antara pelaku usaha dan konsumen serta dapat berkerja sama dengan instansi pemerintah”, beber Fais.

Hadir dalam raker tersebut, Ketua LPK-RI Provinsi Sulut Stefanus Sumampow mengaku bangga dan mengapresiasi Ketum yang sudah menggagas acara ini.

“Marilah kita menghargai seragam LPK-RI yang kita kenakan, karena didalamnya ada tanggung-jawab besar yaitu bekerja membela kepentingan konsumen”,ujar Sumampow.

Sementara itu, Ketua DPD Jawa Timur DR.H Mohamad Hosen, SE.S.Sos,MM menuturkan bahwa sesuai undang-undang no 8 tahun 1999 LPKRI melaksanakan tugasnya yaitu melindungi konsumen.

“Selama manusia masih barnafas, berarti masih ada kehidupan didalamnya dan perlu dilindungi, oleh karena itu LPK-RI hadir”, ujar Hosen dikutip dari MaduTV saat pengukuhan pengurus LPK-RI Kabupaten Probolinggo beberapa waktu lalu.

Turut hadir DPP LPKRI, Pengurus DPD Provinsi Jawa Timur serta Kabupaten, Perwakilan DPD Gorontalo dan Sulut.(YUD)