MANADO – LPKRInews.id – Berdasarkan Perkara nomor ; 125/Pid.Sus/2021/PN Mnd Majelis Hakim melalui Ketua Majelis Hakim Alfi Usup, SH, MH menilai Swita Glorite Supit SP terbukti melakukan tindak pidana pengasuransian sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Terdakwa Swita Glorite Supit SP pembobol PT.Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Manado divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, 6 bulan kurungan jika tidak membayar denda.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Alfi Usup, SH, MH ini di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (08/07/2021),“Mengadili, menyatakan terdakwa Swita Glorite Supit SP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perasuransian.”
Menarik untuk disimak, sebagaimana pantauan lpkrinews.id dalam sidang yang berlangsung di ruang Prof Hatta Ali, Majelis Hakim menyebut keterlibatan atau peran suami terdakwa Swita Glorite Supit SP yakni CM alias Christian.
Sebagaimana sidang sebelumnya, Majelis Hakim menyebut terdakwa Swita Glorite Supit SP tak sendiri dalam melakukan aksinya.
“Pelaku dibantu 3 orang lainnya, yakni suaminya sendiri berinisial CM alias Christian, karyawan percetakan berinisial ASR alias Apong dan karyawan Bank BRI, Tbk (Persero) Manado berinisial VW alias Veyke”,ujar Majelis Hakim.
Peran CM alias Christian adalah untuk membuat Polis palsu disebuah tempat pengetikan di seputaran Kampus Unsrat Manado yang dikerjakan oleh karyawan percetakan berinisial ASR alias Apong. بلاك جاك كازينو
Selanjutnya, VW alias Veyke, karyawan Bank BRI, Tbk (Persero) berperan untuk membuka rekening fiktif milik nasabah PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk di Bank BRI.
Rekening inilah yang digunakan Terdakwa Swita Glorite Supit SP untuk menguras dana polis milik nasabah tertanggung PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk yang jatuh tempo. بلاك جاك كازينو
Kuasa Hukum Terdakwa, Balderas mengatakan terkait putusan hakim yakni 4 tahun 6 bulan dan denda 100 juta, akan berkonsultasi dengan Swita Supit.
“Dalam 7 hari ini, saya akan menentukan sikap untuk upaya hukum selanjutnya dan tentunya akan berkonsultasi dengan Swita Supit”, terang Balderas.
Diketahui, JPU mendakwa Swita Glorite Supit SP
melanggar pasal 76, 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Pelaku diancam pidana sesuai pasal 363 ayat (1), pasal 263 ayat (1), Jo pasal 55 KUHPidana dan pasal 263 ayat ayat (2) KUHPidana.
Terdakwa Swita Glorite Supit SP berhasil menguras dana milik 7 orang nasabah Tertanggung Asuransi Sinarmas MSIG Tbk yang mengikuti program asuransi Power Save dengan total sekisar Rp 82 miliar.
Selain ketujuh orang tersebut, Terdakwa Swita Glorite Supit SP juga berhasil menguras dana milik 10 nasabah Tertanggung lainnya, dengan total sekisar Rp 128 miliar.
Totalnya, dalam kurun waktu tahun 2017-2020, Terdakwa Swita Glorite Supit SP berhasil menguras sekisar Rp 200 miliar dari 17 orang nasabah Tertanggung PT. Sinarmas MSIG, Tbk Manado.(YUD)







