SPBU 64. 791. 08  BENGKAYANG MELANGAR ATURAN.PT. PERTAMINA (Persero) KALIMANTAN BARAT  LALAI DALAM PENGAWASAN.

SPBU  64. 791. 08 Kab Bengkayang

BENGKAYANG. Lpkrinews.id. –  Lagi viral tentang menyalahgunaan bbm di sejumlah daerah yang terbit dalam berbagai media cetak maupun online, tidak membuat rasa takut oleh SPBU yang berada di daerah Kabupaten Bengkayang. Terbukti pada selasa 9 July 2024 pukul 14 : 12 atau jam 2 siang, para mafia solar berani mengisi bbm jenis solar yang bersubsidi.
Secara aturan perundang undangan  jelas mengatakan bahwa

Mobil siluman pengangkut BBM Jenis Solar Subsidi

“memperjualbelikan kembali  BBM adalah melangar aturan niaga BBM yaitu pasal 53 UU No 22  Tahun 2001, tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda  maksimal 30 M”


Disisi lain konfirmasi lewat Whatsapps ke Pak Budi Setiawan pihak Pertamina Kalimantan Barat bahwa mendengar info aduan akan kami tindak dan beri sanksi terhadap SPBU yang nakal. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *