Swita Glorite Supit SP Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Tanggapan PT.Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG

MANADO – LPKRInews.id – Pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado Berdasarkan Perkara nomor ; 125/Pid.Sus/2021/PN Mnd.

Majelis Hakim melalui Ketua Majelis Hakim Alfi Usup, SH, MH menilai Swita Glorite Supit SP  terbukti melakukan tindak pidana pengasuransian sebagaimana dakwaan  penuntut umum.

Terdakwa Swita Glorite Supit SP pembobol  PT.Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Manado divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, 6 bulan kurungan jika tidak membayar denda.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Swita Glorite Supit SP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perasuransian,” sebut Ketua Majelis Hakim Alfi Usup, SH, MH ini di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (08/07/2021).

Sementara itu Branding and Marketing Sinarmas MSIG Life, Aditya Indrawanto  memberikan tanggapan terkait vonis hakim 4 tahun 6 bulan  kepada Swita Glorite Supit SP.

Menurut Aditya Indrawanto, saat ini perusahaan belum menerima salinan resmi hasil Putusan dari Pengadilan Negeri Manado, untuk itu Perusahaan belum bisa memberikan komentar ataupun penjelasan lebih lanjut.
 
“Perusahaan berkomitmen untuk  menghormati dan patuh pada Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”, pungkas Aditya mewakili PT. Sinarmas MSIG via email, Senin 12 Juli 2021.

Kuasa Hukum Terdakwa, Balderas mengatakan terkait putusan hakim yakni 4 tahun 6 bulan dan denda 100 juta, akan berkonsultasi dengan Swita Supit.

“Dalam 7 hari ini, saya akan menentukan sikap untuk upaya hukum selanjutnya dan tentunya akan berkonsultasi dengan Swita Supit”, terang Balderas.

Diketahui, JPU mendakwa SGS alias Swita melanggar pasal 76, 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pelaku diancam pidana sesuai pasal 363 ayat (1), pasal 263 ayat (1), Jo pasal 55 KUHPidana dan pasal 263 ayat ayat (2) KUHPidana.(YUD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *