5 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Tipikor Pada PT ASABRI

JAKARTA — LPKRINEWS.ID — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, Kamis 11 November 2021.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

1.       A selaku Direktur Utama PT. Harvest Time dan Direktur Sinergy Megah Internusa, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
2.       RHK selaku Tim Keuangan Terdakwa Benny Tjokrosaputro, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT;
3.       JI selaku Karyawan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI);
4.       JAL selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI);
5.       ST selaku Direktur PT Trimegah Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait saham BCIP Tersangka B;

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Berdasarkan rilis KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.(YUD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *