MANADO — LPKRINEWS.ID — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) A. Dita Prawitaningsih SH., MH., menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI, bertempat di Aula Sam Ratulangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (13/10/2021).
Disebutkan bahwa Tim Komisi III DPR RI terdiri dari Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Ichsan Soelistio, dan anggota Komisi III DPR RI yaitu Drs. H. Mohammad Idham Samawi, Irjen. Pol. (Purn) Drs. H. Safaruddin, Gilang Dhiela Fararez SH., LL.M., Obon Tabroni, Ary Egahni Ben Bahat, SH., MH., H. Muhammad Nasir Djamil, MSi., dan Rudy Mas’ud, SE., ME.
Kunjungan kerja ini yaitu dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 dalam rangka pengawasan, penanganan, dan penegakan hukum di Kejati Sulut.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati memaparkan bahwa kinerja Kejati Sulut selama periode bulan Januari 2021 sampai dengan periode bulan September 2021 antara lain yaitu Program Penegakan dan Pelayanan Hukum yang terdiri dari kinerja dalam hal penanganan perkara baik di bidang Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Umum telah terlaksana dan penyerapan anggaran telah dilaksanakan dengan baik berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Demikian pula realisasi anggaran hingga bulan September 2021. Tentang penanganan perkara baik di bidang tindak pidana khusus Kejaksaan se-Sulawesi Utara telah menangani perkara :
– Tahap Penyidikan berjumlah : 24 perkara
– Tahap Pra Penuntutan berjumlah : 31 perkara (16 perkara tipikor berasal dari Kejaksaan, 11 perkara tipikor berasal POLRI, 2 perkara Cukai dan 2 perkara pajak)
– Tahap Penuntutan : 19 perkara (12 perkara asal kejaksaan dan 7 perkara asal Polri, Cukai dan Pajak) Tahap Eksekusi berjumlah : 25 perkara
– Potensi Kerugian Negara berjumlah : Rp. 48.452.595.096,35,-
– Denda Berjumlah : Rp. 3.122.177.660,-
– Uang Pengganti berjumlah : Rp. 4.516.401.739,75,-
Termasuk didalamnya penanganan perkara yang menarik perhatian masyarakat umum yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang pada BPBD Kab Minahasa Utara Tahun anggraran 2016 yang melibatkan terdakwa AMP alias Alexander dan terdakwa VAP alias Vonnie. Dari perkara tersebut Kejati Sulut berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.200.000.000.
Selanjutnya penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelesaian permasalahan antara PT. Etmieco Makmur Abadi (EMA) dengan PT. Perikanan Nusantara (PERINUS) Cabang kota Bitung, yang merugikan negara sebesar Rp 28.784.740.727,00.
Demikian pula di bidang tindak pidana umum Kejaksaan se- Sulut telah menyidangkan 994 perkara dan telah berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) dan telah dilakukan eksekusi.
Dan untuk melaksanakan perintah Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin maka Kejati Sulut telah melaksanakan Restorative Justice terhadap 7 perkara atas nama terdakwa Polina Sela Tirsa Heydemans melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel); atas nama terdakwa Rifka Eunike Tapada melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana berasal dari Kejari Minsel; atas nama terdakwa Novia Yanti Suatan melanggar Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE berasal dari Kejari Minahasa; atas nama terdakwa Febrianto Lalorah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana berasal dari Kejari Kepulauan Sangihe; atas nama terdakwa Jonathan Mare melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana berasal dari Kejari Kepulauan Sangihe; atas nama terdakwa Rian Kakomboti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana berasal dari Kejari Kotamobagu; dan atas nama terdakwa Andhika DG Masenge melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana berasal dari Kejari Kotamobagu.
Untuk menunjang Pemerintah Provinsi Sulut, di masa pandemi Covid-19 ini Kejati Sulut telah melakukan Vaksinasi Massal kepada masyarakat umum bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, Pemerintah Kota Manado, dan Pemerintah Kota Bitung untuk mempercepat terbentuknya Herd Imunity bagi masyarakat Sulut.
Selain itu, dalam upaya untuk meningkatkan program kesadaran hukum di masyarakat, Kejati Sulut terus melaksanakan program penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat umum yaitu program Penkum MANTAP (Melayani Anda Tanpa Pamrih) dan Datun SIAP (Sinergitas, Integritas, Akuntabel dan Profesional) dan khususnya bagi para siswa-siswi di sekolah melalui program Jaksa Masuk Sekolah.(***/YUD)
