Tomohon – Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Arie Prakoso SIK mengatakan, Unit Resmob Polsek Tomohon Tengah, Polres Tomohon berhasil menangkap MDF alias Mario (21) warga Desa Ngilngof, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Sabtu (15/7/2023).
Mario ditangkap karena diduga melakukan aksi Parafilia (menunjukkan kemaluan di depan umum). Bukan hanya itu, dalam proses penangkapan Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Yanny Watung dibuat terkejut.
Prakoso menjelaskan, Kronologis kejadian, mendapat informasi dari Kepala Kelurahan Matani 1 Kecamatan Tomohon Tengah bahwa ada seseorang yang tidak di kenal berada di dalam salah satu kamar, kost yang terletak di Kelurahan Matani 1 Kecamatan Tomohon Tengah, sedang menunjukkan alat kelamin kepada pelajar di sekolah STM dan mahasiswi Unima yang sedang melewati tempat kost tersebut.
Pasalnya, dalam kamar kost di Kelurahan Matani I, Kecamatan Tomohon Tengah, pelaku menyimpan senjata tajam jenis samurai serta parang tanpa ijin, sesuai dengan keterangan Lk Mario bahwa kedua senjata tajam tersebut di bawa dari Kabupaten Tuol ke Kota Tomohon dengan tujuan untuk menjaga diri.
Kapolsek Arie menyampaikan, laporan adanya aksi parafilia di Kelurahan Matani 1 disampaikan langsung Kepala Kelurahan. Laporan itu langsung direspon Unit Resmob Polsek Tomohon Tengah dan mendatangi TKP,” ujarnya.
Di TKP, Unit Resmob berkoordinasi dengan pemerintah setempat melakukan Pulbaket. Mario mengakui perbuatannya. Aksi itu dilakukan dari dalam kamar kost pelaku. Dari balik jendela kamar. Ia menunjukkan kemaluannya kepada siswi STM dan mahasiswi Unima yang kebetulan lewat.
“Setelah melakukan interogasi ia mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku, aksi parafilia itu dia lakukan karena tidak sadar serta terdorong hasrat seksual,”ucap Kapolsek Arie Prakoso.
Informasi pelaku sudah dua bulan di Tomohon, sedang cari pekerjaan. Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Tomohon Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Arie Prakoso.
(*/DRO)
