Lpkrinews.id, MANADO — Dugaan penyebaran pernyataan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media sosial kembali menjadi perhatian.
Kali ini, dugaan tersebut disebut terjadi dalam sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan sekitar 47 orang.
Informasi yang diterima menyebutkan, seorang pria berinisial AM alias Artur Malonda diduga menyampaikan sejumlah pernyataan dalam grup tersebut.
Pernyataan yang beredar disebut berkaitan dengan isu keagamaan dan dinilai oleh sejumlah anggota berpotensi menyinggung serta menimbulkan keresahan.
Anggota Grup Minta Persoalan Ditangani Bijak
Salah satu anggota grup, Hj. Ivone Makaminan, menyayangkan munculnya pernyataan yang dinilai menyinggung keyakinan agama tertentu.
Menurut Ivone, perbedaan pandangan mengenai agama seharusnya tidak menjadi alasan untuk saling menyerang atau merendahkan keyakinan pihak lain.
Ia berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara bijaksana oleh aparat penegak hukum, termasuk pihak yang memiliki kewenangan menangani perkara siber dan tindak pidana tertentu.
Ivone menyebut dirinya telah mendatangi pihak terkait untuk menyampaikan pengaduan.
Namun, berdasarkan keterangannya, pengaduan tersebut belum diterima sebagaimana yang diharapkan.
Karena itu, ia berharap pihak berwenang dapat terlebih dahulu menelaah materi yang dipersoalkan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang kami inginkan bukan pertentangan, tetapi bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Persatuan dan kerukunan antarumat beragama harus tetap dijaga,” ujar Ivone.
Pendeta Keberatan Foto Disebut Disebar
Persoalan lain juga disampaikan seorang pendeta bernama Dedeh.
Ia menyatakan keberatan atas dugaan penyebaran foto dirinya oleh AM di sejumlah grup WhatsApp.
Menurut keterangan Dedeh, foto tersebut diduga disertai pernyataan yang merendahkan dirinya sebagai seorang pendeta.
Ia juga menyebut terdapat sejumlah kalimat yang dinilainya tidak pantas serta berpotensi menyerang kehormatan dan nama baiknya.
Dedeh menegaskan keberatan atas penyebaran foto dan pernyataan tersebut.
Namun, ia berharap materi yang dipersoalkan dapat terlebih dahulu ditelaah secara objektif oleh pihak berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Dorong Penyelesaian Sesuai Hukum
Dedeh mengatakan dirinya tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi pertentangan di tengah masyarakat.
Meski demikian, apabila diperlukan, ia menyatakan siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut, menurutnya, diperlukan untuk memperoleh kejelasan sekaligus perlindungan terhadap hak-haknya.
Ia berharap proses penanganan perkara nantinya dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai hukum.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum yang berkekuatan, seluruh dugaan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai dugaan dan menjadi kewenangan aparat untuk melakukan penilaian berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.






