Ini Tanggapan Kejagung Atas Pemberitaan di Media Massa Online Mengenai Oknum Jaksa Nakal di Papua

JAKARTA — LPKRINEWS.ID — Sehubungan dengan berkembangnya pemberitaan di beberapa media massa online antara lain mengenai oknum jaksa nakal di Papua; melalui Siaran Pers ini, Pusat Penerangan Hukum menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.   Terkait pemberitaan beritasubang.pikiran-rakyat.com, gatra.com, fin.co.id, dan beberapa media lainnya, tentang beberapa judul terkait oknum jaksa nakal di Papua, bersama ini kami luruskan sebagai berikut:
·        Bahwa laporan masyarakat yang telah diterima Kejaksaan Agung saat ini telah dan sedang dilakukan klarifikasi atas kebenaran laporan pengaduan dimaksud oleh Tim Pengawasan Kejaksaan Agung, dan saat ini, beberapa saksi telah dilakukan klarifikasi dan sedang memanggil beberapa saksi-saksi terkait lainnya;

·        Bahwa terhadap saksi pelapor, telah diminta untuk kehadirannya untuk dilakukan pemeriksaan, namun tidak hadir, dan kemudian Tim Pengawasan Kejaksaan Agung akan kembali menjadwalkan ulang untuk pemanggilan terhadap saksi pelapor.
·        Terkait pemberitaan yang ada dikaitkan dengan isu Jaksa Agung Menerima Suap Dari Oknum Jaksa Nakal dari Kejaksaan Tinggi Papua, secara tegas kami sampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan pemberitaan tersebut berpotensi menyesatkan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, kami menyampaikan kepada media yang telah mengangkat isu tersebut seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum sebelum menaikkan berita tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yaitu “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.

Dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan atas pemberitaan dimaksud, serta diharapkan tidak ada pemberitaan tidak berdasarkan fakta dan data yang akurat serta tanpa konfirmasi dari pihak Kejaksaan Republik Indonesia.

Berdasarkan rilis KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.(YUD)