Tim Tabur Kejati Yogyakarta Bersama Tim Tabur Kejati Jawa Barat dan Kejari Kota Bandung Berhasil Mengamankan Buronan Tipikor Lilik Karnaen

JAKARTA — LPKRINEWS.ID —  Tim Tabur Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kota Bandung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi pada tahun 2006 di Desa Dlingo, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I. Yogyakarta, Pada Selasa 19 Oktober 2021 pukul 05:35 WIB.
orang yang diamankan, yaitu: 

Nama                             : Ir. LILIK KARNAEN, MT. bin BUDI DARMA
Tempat Lahir                  : Banten
Umur/Tanggal Lahir      : 64 Tahun / 08 Mei 1957
Jenis Kelamin                : Laki-laki
Kewarganegaraan             : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Sono Perumahan Akuntan AK 16 RT 08/61, Desa Sinduadi,
   Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman
Agama : Islam
Pekerjaan                       : Mantan Dosen STTNas Yogyakarta
Pendidikan                     : Sarjana Strata Dua (S2)

Bahwa Terpidana Ir. LILIK KARNAEN, MT Bin BUDI DARMA selaku Tim Koordinator Ahli Madya Tehknik Sipil Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bersama-sama dengan Terpidana JUNI JUNAIDI,S.Ag,M.Pd. (perkaranya diajukan secara terpisah dan telah dieksekusi menjalani pidana penjara selama 4 tahun pada tahun 2013), pada bulan Juni 2007 s/d. bulan Agustus 2007 bertempat di Balai Desa Dlingo Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pemotongan Dana Bantuan Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersumber dari APBN, dan akibat perbuatan Terpidana, mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar
Rp 911.250.000 (sembilan ratus sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 188 K/PID.SUS/2013 tanggal 10 Juli 2014, Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”, dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Terpidana Ir. LILIK KARNAEN, MT. bin BUDI DARMA diamankan di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandung karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I. Yogyakarta, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan, dan selanjutnya akan dibawa ke Yogyakarta pada hari ini, Selasa 19 Oktober 2021 dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bantul.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. 

Berdasarkan rilis KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.(YUD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *