MANADO – LPKRINEWS.ID– PT PLN Persero untuk wilayah Sulut, Sulteng dan Gorontalo (Sulutenggo) diduga melakukan proses pengadaan barang dan jasa di wilayah Sulutenggo terkesan tertutup dan ada kongkalingkong.
Terkait hal ini, ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Sulut Stevanus Sumampouw angkat bicara.
“Banyak media online yang memberitakan dugaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan
PT PLN Persero untuk wilayah Sulut, Sulteng dan Gorontalo (Sulutenggo), diduga ada kongkalingkong tender,” terang Sumampouw, di Sekertariat LPK-RI Sulut, Minggu (19/12/2021).
Menurut Sumampouw yang juga menjabat Ketua Harian DPP LPK-RI, jika ini terbukti, maka apa yang dilakukan PT PLN Persero untuk wilayah Sulut, Sulteng dan Gorontalo (Sulutenggo) bertentangan dengan peraturan komisi informasi No 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik khususnya pasal 14 bagian (i ) mengenai informasi tentang pengadaan barang dan jasa oleh badan publik.
Ini sangat bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3 yang mengatakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Juga dalam Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. موقع رهان كرة القدم 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
“Jika Masalah ini benar, sekali lagi saya katakan, kami akan kawal bahkan sampai ke pengadilan,” tegas Sumampouw.
Sementara itu Humas PLN Marten Salmon saat dimintai keterangan dan ditelpon beberapa kali via whats up nomor 08134242*** pada hari Minggu (19/12/2021) terlihat berdering namun tidak direspon. مواقع الرهان على المباريات (Data diolah dari beberapa media online/TIM)
