Tiga Orang Saksi Dicegah Ke Luar Negeri, Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Orbit 123° Bujur Timur

JAKSEL – LPKRINEWS.ID — Pada hari Jumat 18 Februari 2022, Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia, resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 3 (tiga) orang saksi, terkait dalam penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur(BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021 yaitu:
1. AW(Presiden Direktur PT. Dini Nusa Kusuma (DNK).
2. SCW (Konsultan Teknologi/Mantan Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma Tahun 2016-Tahun 2020).
3.TAVDH(swasta) Warga Negara Amerika.

Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 18 Februari 2022 selama 6 (enam) bulan, demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan, guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari ketiga orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, ketiganya tetap berada di Indonesia.

Berdasarkan Siaran Pers Nomor:PR-292/133/K.3/Kph.3/02/2022, Jakarta, 22 Februari 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum: Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H. M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *