Lpkrinews.id – Tomohon – Tim Buser Polres Tomohon berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian Spesialis kendaraan bermotor jenis Roda 2, yang terjadi di wilayah Hukum Polres Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Ronald Tutu SIK MM, melalui kasi Humas AKP Ferdy Suluh kepada media ini membenarkan penangkapan dan pengungkapan terduga pelaku curanmor tersebut.
Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon di bawah pimpinan Aipda Bima Pusung, telah mengamankan seorang Pelaku berinisial RW alias Enol (41) warga Kelurahan Pakowa lingkungan 5 Kecamatan Wanea Kota Manado,”ujar Kasih humas Ferdy Suluh.
Dijelaskan, terduga Enol ditangkap berawal laporan warga bahwa motornya telah hilang saat diparkir di garasi rumah pada malam hari di Kelurahan Matani I Lingkungan IV Kecamatan Tomohon Tengah pada Kamis 09 Maret 2023.
Pelaku baru bisa diamankan pada hari minggu tanggal 16 Juli 2023, karena Pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal dan selalu bersembunyi.
Bahkan dalam pengembangan untuk mencari Pelaku, Tim Buser sempat mencari pelaku di beberapa tempat seperti di Kota Manado, Kotamobagu, Bitung dan Minahasa Tenggara.
Pelaku saat diamankan dan diinterogasi, dia mengakui kalau dia yang mencuri kendaraan sepeda motor yang terparkir di teras rumah yang ada di Kelurahan Matani I Lingkungan IV Kecamatan Tomohon Tengah.
Berdasarkan pengakuan Pelaku Tim Buser bersama Pelaku menuju ke Wilayah Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan untuk mencari barang bukti yang sesuai pengakuan Pelaku dijualnya di wilayah tersebut, dan dari hasil pengembangan yang dilakukan, Tim Buser berhasil mengamankan 6 unit kendaraan roda dua hasil pencurian yang dilakukan oleh Pelaku.
Modus dari Pelaku, di mana dia mencari target kendaraan yang akan dicurinya dan diikuti sampai ke rumah pemilik kendaraan sepeda motor, dan pada malam harinya saat kendaraan terparkir dan pemilik sudah tidur, Pelaku mencurinya dengan cara mematahkan stang setir dan menggunakan Kunci T untuk membobol rumah kunci motor.
Setelah berhasil mencuri kendaraan roda dua tersebut, Pelaku kemudian menjual kendaraan tersebut, dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Terhadap pelaku diberikan tindakan tegas terukur oleh Personil Buser, karena saat melakukan pencarian barang bukti, Pelaku melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri.
Bagi masyarakat Tomohon yang merasa kehilangan kendaraan sepeda motor, khususnya jenis Honda Beat seperti yang ada di daftar barang bukti, agar bisa menghubungi Satuan Reskrim Polres Tomohon.
Barang bukti yang diamankan dan hasil pengembangan :
– 1 (Satu) Unit R.2 Honda Beat Street warna Hitam Silver.
– 1 (Satu) Unit R.2 Honda Beat deluxe warna Hitam Biru Navy.
– 1 (Satu) Unit R.2 Honda Beat digital warna Hitam Putih.
– 1 (Satu) Unit R.2 Honda Beat digital warna Hitam Abu-abu.
– 1 (Satu) Unit R.2 Honda Beat digital warna Hitam Merah.
– 1 (Satu) Unit R.2 Honda Beat digital warna Hitam Hijau Navy.
Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP Sub 362 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*/DRO)












