TRENGGALEK – LPKRINEWS.ID – Kinerja Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-RI) Kabupaten Tulungagung patut diacungi jempol dan diapresiasi.
Pasalnya, lembaga yang dinahkodai PN Sirait ini berhasil melakukan mediasi dengan FIF Finance, dimana sepeda motor Honda Beat yang tadinya diambil alih oknum Debt Colector, kini kembali kepada pemiliknya Herman (42) warga Kabupaten Trenggalek, Jumat (23/04/2021).
Data berhasil dihimpun wartawan lpkrinews.id melalui pemilik (Herman, red), sepeda motor Beat dibawa oleh salah-satu karyawan warkopnya bernama Lia (24) hendak berbelanja disalah-satu pasar.

Diceritakan Herman, karyawannya tersebut tanpa curiga sedikitpun dengan kondisi sekitar saat mengendarai sepeda motor.
“Rupanya anak buah saya sudah dibuntuti 2 oknum Debt Colector yang mengendarai sepeda motor”,terang Herman.
Para oknum Debt Colector langsung melancarkan aksinya yang membuat Lia menepi di salah-satu bangunan tepi jalan.
Masih menurut Herman, tak lama berselang muncul 2 orang lagi yang berboncengan menghampiri Lia dan mendesaknya agar membawa sepeda motor Beat ke FIF Finance Tulungagung.
Kata Herman, sesampainya di kantor FIF Finance, beberapa orang menanyakan kepemilikan motor Beat ini, bahkan ada yang nekat dengan modus meminjam kunci kontak, padahal sepeda motor dimasukkan ke gudang.
“Saya tidak terima sepeda motor diambil pihak FIF, olehnya saya meminta bantuan Ketua LPK-RI PN Sirait”, tegas Herman.
Sementara itu, Ketua LPK-RI Tulungagung PN Sirait mengatakan bahwa, setelah mendapat informasi dari Pak Herman terkait sepeda motor yang ada di FIF Finance, langsung meresponi dan mendatangi kantor FIF.
“Alhamdulilah, proses mediasi membuahkan hasil, sepeda motor konsumen bisa kembali tanpa biaya”, tandas Sirait.(YUD)












