JAKSEL – LPKRINEWS.ID — Pada hari Rabu 23 Februari 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka HUSNUS WAHAB alias ACONG, dari Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat(1)KUHP tentang Penganiayaan.
Kasus posisi singkat:
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022, sekira pukul 15.00 WITA, bertempat di pantai Tengke, yang terletak di Dusun Uluan, Desa Buga, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Toli-Toli, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka HUSNUS WAHAB alias ACONG, terhadap saksi korban ARIYANTI alias ANTI. Bahwa berawal ketika Tersangka yang sementara berada ditempat penyulingan daun cengkeh, melihat ada keramaian di pantai Tengke dan kemudian berjalan dari tempat penyulingan daun cengkeh, menuju kearah pantai dan langsung bergabung dengan saksi korban ARYANTI Alias ANTI, saksi FITRI, saksi SAMSU, saksi ASWAR serta beberapa warga Dusun Uluan yang sementara melaksanakan acara rekreasi di Pantai Tengke.
Selang beberapa saat kemudian, Tersangka datang menghampiri saksi korban dengan maksud bercanda dengan saksi korban, akan tetapi saksi korban tidak menghiraukan candaan Tersangka dan saksi korban pergi meninggalkan Tersangka namun Tersangka terus mengikuti saksi korban sehingga saksi korban kesal dan memutuskan untuk pulang ke rumahnya. Ketika saksi korban hendak pulang, beberapa warga Dusun Uluan menyampaikan kepada saksi korban, bahwa keponakan saksi korban belum makan sehingga saksi korban kembali ke pinggir pantai, untuk memberi makan kepada keponakan saksi korban. Namun secara tiba-tiba Tersangka datang menghampiri saksi korban dari arah belakang dan Tersangka mengangkat saksi korban dengan maksud untuk menceburkan saksi korban ke laut akan tetapi saksi korban berontak dan berhasil melepaskan diri dari dari Tersangka. Oleh karena kesal dengan ulah Tersangka tersebut, saksi korban langsung mengambil 2 (dua) buah batu kecil yang berada disekitar tempat saksi korban berdiri dan melempari Tersangka hingga mengenai bagian perut dan kaki kiri Tersangka, sehingga membuat Tersangka marah dan Tersangka langsung mendorong saksi korban, hingga saksi korban terjatuh ke atas pasir dengan posisi tengkurap dan selanjutnya Tersangka langsung menindih punggung saksi korban menggunakan kedua lututnya dengan sangat keras dan mencekik leher bagian belakang saksi korban.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Cabjari Tolitoli di Ogotua pada tanggal 15 Februari 2022 (batas waktu 14 hari: Senin, tanggal 28 Februari 2022).
4. Telah dilakukan perdamaian pada tanggal 16 Februari 2022, di Cabjari Tolitoli di Ogotua, dimana Tersangka menyesal dan mengajukan permohonan maaf secara tertulis dan langsung kepada saksi korban yang telah ada kesepakatan perdamaian antara saksi korban dan Tersangka tanpa syarat;
5. Bahwa tersangka dan saksi korban saling mengenal, karena sama-sama merupakan warga Dusun Uluan dan tinggal bersebelahan rumah;
6. Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua, akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan Siaran Pers Nomor:PR-303/144/K.3/Kph.3/02/2022, Jakarta, 24 Februari 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum: Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H. M.H.









