Penkum Kejati Sulut Lasanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMP Negeri 2 Langowan

MANADO – LPKRINEWS.ID — Selasa (22/02/2022), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS), di SMP Negeri 2 Langowan, pada hari Selasa (22/2/2022).

Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk S.H. M.H,. dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail S.H., mewakili Asisten Intelijen Kejati Sulut Stanley Yos Bukara S. قانون البوكر H. M.H., bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan ini.

Kepala SMP Negeri 2 Langowan Diana Kembuan M.Pdk., dalam sambutannya menyampaikan ungkapan terima kasih, kepada tim Penerangan Hukum Kejati Sulut yang telah menjadwalkan kegiatan ini di SMP Negeri 2 Langowan.

“Karena dengan adanya Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah ini, para siswa-siswi boleh mengetahui dan mengenal apa itu hukum sejak usia dini. كيف تلعب لعبة البوكر Tentunya saya sebagai Kepala Sekolah mengharapkan, agar para siswa-siswi untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama, sehingga boleh mengambil makna positif dari kegiatan ini.” ujar Kepsek.

Ada juga harapan dari Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Langowan, semoga kegiatan Penyuluhan dan Penerangan ini dapat terus dilakukan, sehingga para Siswa-siswi tentunya dapat mengetahui tentang aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Turut hadir dalam kegiatan ini Drs. Chery Kuron selaku Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan, Lany Sekeon S.Pd. M.M., selaku Pembina OSIS dan Perwakilan Guru di SMP Negeri 2 Langowan.

Diketahui, Peran Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum di Indonesia, menjadi topik pembahasan dalam materi Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah. Dalam paparan tentang Penegakan Hukum tersebut Kasi Penkum Kejati Sulut memberikan penjelasan terkait pengenalan tentang apa itu hukum, tupoksi Kejaksaan RI, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika, Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19, materi tentang KUHP.

Setelah menjelaskan tentang materi tersebut, Kasi Penkum beserta Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen, menyerukan kepada siswa-siswi untuk Stop terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan obat-obat keras lainnya serta jangan mengkonsumsi minuman beralkohol. casino arab

Demikian pula halnya diingatkan kepada para siswa-siswi, untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan jangan cepat mengupload suatu informasi yang belum pasti kebenarannya, seperti berita hoaks dan ujaran kebencian, gunakanlah media sosial untuk kepentingan pembelajaran dan kegiatan yang bersifat positif.

Tak lupa juga diingatkan, agar siswa siswi taat pada peraturan lalu lintas, jangan berlalu lintas apabila belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), baik menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat.

Patuhi dan Taati peraturan yang diberikan oleh pihak Sekolah dan jangan bertindak main hakim sendiri. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para siswa-siswi dapat mengetahui apa itu hukum, sehingga jika siswa-siswi kenal apa itu hukum, niscaya akan terhindar dari hukuman. “Kenali hukum, jauhi hukuman.”

Pelaksanaan JMS ini, menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, jaga jarak dan menggunakan masker.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan