MINAHASA – LPKRINEWS.ID — Pada hari Kamis (24/02/2022), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS), di SMP Negeri 1 Kawangkoan. Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, S.H. M.H., beserta Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail S.H., mewakili Asisten Intelijen Kejati Sulut Stanley Yos Bukara S.H. M.H., bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan ini.
Kepala SMP Negeri 1 Kawangkoan Ferry F. Paisa S.Pd. M.M., dalam sambutannya menyampaikan, selamat datang kepada tim Penerangan Hukum Kejati Sulut, yang telah meluangkan waktu dan kesempatan meskipun ditengah-tengah kesibukan dari bapak/ibu Jaksa boleh berkunjung di SMP Negeri 1 Kawangkoan, dalam rangka memberikan pemahaman tentang hukum kepada para siswa-siswi, yang ada di SMP Negeri 1 Kawangkoan ini.
“Tentunya saya sebagai Kepala SMP Negeri 1 Kawangkoan, atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa, Bapak Bupati dan Wakil Bupati Minahasa dan atas nama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulut, yang sangat peduli dalam memberikan pemahaman hukum kepada anak didik di Sekolah kami ini.” kata Kepala Sekolah.
Sebagai Kepala Sekolah Ferry Paisa mengharapkan, para siswa-siswi untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik, agar supaya peserta didik ini dapat dibekali tentang materi hukum dan kita tidak terjerat dengan masalah hukum.
“Begitu besar harapan kami juga, agar semua siswa-siswi yang hadir ini, boleh menjadi Duta perwakilan untuk menyampaikan kembali apa yang kalian dengar saat ini, kepada teman-teman yang lain yang tidak berkesempatan hadir dalam penyuluhan dan penerangan hukum saat ini. Semoga dilain kesempatan juga, kegiatan ini dapat dijadwalkan kembali pelaksanaannya di SMP Negeri 1 Kawangkoan ini.” tambah Kepsek.
Peran Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum di Indonesia menjadi topik pembahasan dalam materi Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah. Dalam paparan tentang Penegakan Hukum tersebut Kasi Penkum Kejati Sulut memberikan penjelasan terkait pengenalan tentang apa itu hukum, tupoksi Kejaksaan RI, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika, Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan materi tentang KUHP.
Setelah menjelaskan tentang materi tersebut, Kasi Penkum dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen menyerukan kepada siswa-siswi untuk Stop terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan obat-obat keras lainnya serta jangan mengkonsumsi minuman beralkohol.
Demikian pula halnya diingatkan kepada para siswa-siswi untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan jangan cepat mengupload suatu informasi yang belum pasti kebenarannya seperti berita hoaks dan ujaran kebencian, gunakanlah media sosial untuk kepentingan pembelajaran dan kegiatan yang bersifat positif.
Tak lupa juga diingatkan, agar siswa siswi taat pada peraturan lalu lintas, jangan berlalu lintas apabila belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baik menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat. Patuhi dan Taati peraturan yang diberikan oleh pihak Sekolah, apabila terjadi masalah di Sekolah segera melaporkan kepada Guru disekolah untuk diselesaikan secara baik dan jangan langsung bertindak main hakim sendiri.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para siswa-siswi dapat mengetahui apa itu hukum, sehingga jika siswa-siswi kenal apa itu hukum, niscaya akan terhindar dari hukuman. “Kenali hukum, jauhi hukuman”, pelaksanaan JMS ini menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, jaga jarak dan menggunakan masker.
Turut hadir dalam kegiatan ini Maise Simbawa S.Pd selaku Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan dan Perwakilan Guru di SMP Negeri 1 Kawangkoan.








