Berikan Kepastian Hukum, LPK-RI Tulungagung Gugat WOM Finance di Pengadilan Negeri

TULUNGAGUNG — LPKRINEWS.ID — Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik-Indonesia (LPK-RI) DPC Tulungagung Parmonangon Sirait
mendampingi Biro hukum LPK-RI mendaftarkan Gugatan Perdata di pengadilan Negeri Tulungagung dengan Nomor perkara : 21/Pdt.G/2022/PN Tlg pada tanggal 25 Maret 2022. كازنو

Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), LPK-RI DPC Tulungagung di wakili oleh Herry Poerwanto. العاب كازينو مجاني SH.,MH, Agus Sriyanto, Ahmad Endriyanto, Edy Prayitno, Ari Ardiansah, Yenis Listyo Rahayu dan Wiwik Mustanti, berdasarkan pengaduan konsumen dan Surat Kuasa dari Nur Hidayati. العاب كازينو اون لاين

Saat ditanya kronologi kejadian, Ketua LPK-RI DPC Tulungagung Sirait menyampaikan, sekitar bulan Februari 2022  Konsumen didatangi oleh oknum WOM Finance  dengan perkataan yang kasar serta makian dilontarkan oleh oknum tersebut bertujuan untuk mengambil mobil konsumen yang macet kredit kurang lebih 2 Bulan.

“Konsumenpun sempat didatangi oleh oknum WOM Finance di sekolah tempat Konsumen Berkerja sebagai guru,” terang Sirait.

Lanjut Sirait, karena kejadian tersebut Konsumen membuat pengaduan Ke Kantor LPK-RI Tulungagung dan LPK-RI sudah sempat mengirimi surat kepada pihak WOM Finance akan tetapi surat tersebut tidak direspon, bahkan oknum WOM Finance masih mendatangi Rumah Debitur”

“Inti dari gugatan kami adalah terkait pencantuman Klausula Baku yang dilarang oleh Undang-undang untuk dicantumkan disetiap perjanjian kontrak, dan bila larangan ini di cantumkan maka Debitur akan sangat dirugikan,” ungkap sirait

Oleh karena itu LPK-RI akan terus mensosialisasikan Undang-undang perlindungan Konsumen, “kami akan melakukan segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen agar para Konsumen tidak diperlakukan semena-mena lagi,” tandas Sirait.

Adapaun pesan dari sirait selaku ketua LPK-RI DPC Tulungagung untuk para konsumen yang merasa hak-haknya dirugikan diantaranya mulai bpjs,pendidikan,pemutusan pln secara sepihak,aset yg dilelang perbankan dll, bisa membuat pengaduan konsumen kekantor LPK-RI DPC Tulungagung.(FAI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *