BLITAR — LPKRINEWS.ID — Kolaborasi Tim LPK-RI Tulungagung dan Blitar berhasil menggagalkan penarikan mobil Pic Up Grand Max milik Konsumen, di perumahan Purworejo Regency Jl. Klampis Kota Blitar, Sabtu (26/03/2022).
Diketahui, Mobil Pic Up Grand Max milik Susanto warga Rejotangan Kabupaten Tulungagung menggunakan pembiayaan ACC Finance Cabang Kediri.
Kepada wartawan lpkrinews, Ketua LPK-RI DPC Tulungagung Parmonangon Sirait menerangkan bahwa konsumen atas nama Susanto meminta bantuan terkait masalah yang dihadapi, yaitu beberapa oknum debt colector hendak merampas mobilnya.
“Kami mendapat informasi tersebut, maka dari itu, saya langsung berkoordinasi dengan Ketua LPK-RI DPC Blitar dikarenakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah LPK-RI Blitar, kebetulan saat itu saya lagi bersama ketua Umum LPK-RI, tanpa basa basi kami langsung menuju TKP , “terang Sirait.

Menurut Sitorus, saat tiba di lokasi Tim mendapati Mobil Pic Up Gran Max milik konsumen terpakir di depan rumah, oknum Debt Colektor hendak menarik mobil tersebut, dengan berbagai upaya alhasil mobil tersebut berhasil di kuasai oleh team LPK-RI DPC Tulungagung dan Blitar.
Sementara itu Ketua LPK-RI Blitar lancar Pandapotan Sinaga yang kebetulan lebih dahulu tiba dilokasi menuturkan, “pada saat penarikan, sangat disayangkan karena oknum Debt Collektor tidak bisa menunjukan surat tugas dari ACC dan juga tidak bisa menunjukan sertifikat Fidusia”tutur sinaga.
Sirait juga menambahkan kepada awak media” Mobil ini sudah pernah kita keluarkan dari kantor ACC Cabang Kediri dikarenakan Beberapa waktu lalu mobil tersebut sudah pernah di Tarik oleh oknum Debt Collektor dari ACC dan dibawa kekantor ACC Cabang kediri” Ungkap Sirait
Terpisah, Ketua Umum LPK-RI M.Fais yang kebetulan turut serta menambahkan ,” sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019 Penerima hak fidusia atau kreditur penerima fidusia tidak boleh melakukan eksekusi sendiri (Parate eksekusi) melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan kepada Pengadilan Negeri.
“Inilah praktek-praktek tidak prosedural yang banyak di terapkan oleh finance, memanggil debt collector tanpa bisa menunjukan surat tugas. tapi selalu tampil dengan arogan untuk mengintimidasi konsumen, perlu diketahui juga bahwa Debt Colektor ini tugasnya hanya menagih sesuai dengan ijin mereka yaitu jasa penagihan bukan mengambil atau mengeksekusi kendaraan konsumen “tandas Fais Adam.
Terpantau wartawan lpkrinews.id mobil Pic Up Grand Max milik Konsumen langsung diamankan dan dibawa oleh konsumen.(fai)












