MANADO – LPKRINEWS.ID — Plt.Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu S.H., bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar S.H. M.H., Koordinator Anthoni Nainggolan S.H. M.H., Kasi Oharda Cherdjariah S.H. M.H., Kasi KAMNEGTIBUM Yudi Aryanto S.H. M.H., melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ), secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI. Kamis (24/2/2022).
Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, yaitu perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka DIKNA NALANG alias DIKNA, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsider Pasal 351 ayat(1) KUHP.
Adapun Kasus Posisi Perkara adalah sebagai berikut :
Bermula pada saat, saksi korban RISAL WATIMENA sudah mengkonsumsi minuman beralkohol yang dibawa temannya di rumah tersangka, lalu tersangka DIKNA NALANG menegur saksi korban RISAL WATIMENA: “OPA, KALAU SUDAH MABUK, KAMU MAU BERBUAT APALAGI KEPADA SAYA?” dimana tersangka jelaskan bahwa, saudara RISAL WATIMENA sering menganiaya tersangka apabila sudah mabuk.
Lalu temannya juga mengingatkan kepada saksi korban RISAL WATIMENA, agar apabila sudah mabuk jangan melakukan apapun kepada tersangka, sekira pukul 17.00 Wita, cucu tersangka yang bernama MIKSAL DURUT datang dari kebun dan menegur saudara RISAL WATIMENA dengan mengatakan:”KALAU SUDAH MABUK ISTIRAHAT SAJA! موقع رهان كرة القدم ” kemudian saudara RISAL WATIMENA tidak mendengar teguran tersebut, malahan saudara RISAL WATIMENA tetap memaki-maki sehingga cucu tersangka yang bernama MIKSAL DURUT turun dari rumah, lalu saksi korban RISAL WATIMENA mengambil sebilah Parang di dapur dan mengatakan kepada tersangka: “KITA MO BA BUNUH!” sehingga tersangka DIKNA NALANG bertanya: “NGANA MO BA BUNUH PA SAPA?” lalu saksi korban RISAL WATIMENA langsung keluar dari pintu belakang dan setelah itu tersangka tidak melihat Parang tersebut diletakan dimana oleh saudara RISAL WATIMENA. العاب قمار بوكر
Tiba-tiba saksi korban RISAL WATIMENA masuk kembali dan langsung melakukan penganiayaan kepada tersangka DIKNA NALANG yang pada saat itu sedang duduk, dimana saudara RISAL WATIMENA memukul-mukul berulang kali ke arah wajah tersangka, namun sempat ditangkis dengan kedua tangan tersangka. Karena tersangka DIKNA NALANG merasa sakit, maka tersangka berteriak memanggil-manggil cucu tersangka yang bernama MIKSAL DURUT, lalu tersangka masuk ke dapur dan mengambil sebilah Pisau, selanjutnya tersangka menikam sebanyak 1(satu) kali ke arah Perut dari saksi korban RISAL WATIMENA dengan sebilah Pisau dengan menggunakan tangan kanan, lalu saudara RISAL WATIMENA mengatakan kepada tersangka DIKNA NALANG: “KATE OMA KITA SUDAH LUKA! lalu tersangka menjawab: “TAGAL ITU KITA NIMAU NGANA PUKUL, KITA KALAU SAKI!” saudara MIKSAL DURUT langsung membawa saksi korban RISAL WATIMENA ke rumah sakit.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No: 442/02/1.22/RSUDT, atas nama RIZAL WATIMENA pada tanggal 19 Januari 2022, yang dibuat dan ditanda tangani dengan sumpah jabatan dokter oleh dr. Silvana L. Polimpung, Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Tagulandang dengan hasil pemeriksaan:
·Pasien merupakan pasien rujukan Puskesmas Kisihang dengan luka tusuk dibagian perut.
·Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasien tertusuk pisau oleh karena pertikaian dengan istri koma alcohol positif
·Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka robek dibagian perut, kurang lebih dua kali satu sentimeter dengan tampak jaringan keluar dari perut, dengan dasar tidak dapat dievaluasi koma pendarahan aktif koma tampak memar disekitar luka
Kesimpulan: Terdapat luka robek dibagian perut akibat benda tajam.
Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr.Fadil Zumhana, memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan. Bahwa tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.
Adapun Syarat dilakukan Restorative Justice terhadap perkara atas nama tersangka DIKNA NALANG alias DIKNA sebagai berikut:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban yang dilakukan pada hari kamis tanggal 17 Februari 2022.
Proses Restorative Justice dilakukan Jaksa Penuntut Umum, selaku Fasilitator di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, yang dihadiri oleh saksi korban, pendamping saksi korban, tersangka dan pendamping tersangka. كيف ربح المال
Dalam proses Restorative Justice tersebut, RISAL WATIMENA (saksi korban), memaafkan dan menerima permohonan maaf dari tersangka yang merupakan pasangan hidup saksi korban selama 17 tahun, sehingga saksi korban tidak mempermasalahkan lagi mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.
RJ ini diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro Aditia Aelman Ali S.H. M.H., beserta Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro.
Berdasarkan Siaran Pers Nomor:PR-10/P.1.3/Penkum/02/2022, Manado, 24 Februari 2022. Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu S.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk S.H. M.H.






