Lpkrinews.id – Talaud – Polres Kepulauan Talaud menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan wilayah Sulawesi Utara.
Kunjungan tersebut diterima oleh Wakapolres Kepulauan Talaud AKBP Dikson Malensang, di Kantor Polres, Rabu (30/8/2023).
“Kunjungan tersebut dalam rangka melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Polres Kepualauan Talaud,” kata Wakapolres.
Tim melaksanakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
“Penilaian dan pengecekan itu meliputi ruang pelayanan Satuan Penyelenggara Admistrasi Sim (Satpas), ruang pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT),” lanjutnya.
Hasil penilaian ini katanya akan dijadikan sebagai tolok ukur terkait pelayanan publik dan juga pemenuhan standar pelayanan publik.
“Apakah sesuai dengan regulasi atau Undang-Undang Pelayanan Publik atau tidak,” kata Malensang.
Polres Kepulauan Talaud dan jajaran katanya akan terus berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami akan selalu meningkatkan pelayanan, sehingga masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang ada di Polres Kepualauan Talaud ini,” pungkasnya.(*/ros)
