Lpkrinews.id, Jakarta — Pemerintah akan mulai menerapkan mekanisme baru pembayaran kompensasi energi pada tahun anggaran 2026. Melalui kebijakan ini, 70 persen kompensasi akan dibayarkan setiap bulan, sedangkan 30 persen sisanya Selengkapnya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

