Jalan Lingkar Waduk Wonorejo Rusak 20 Tahun, LPK-RI Dorong RDP Bersama DPRD dan Instansi Terkait

Lpkrinews.id, TULUNGAGUNG – Kerusakan jalan lingkar Waduk Wonorejo yang telah berlangsung lebih dari 20 tahun kembali menjadi sorotan publik.

Masyarakat Desa Wonorejo bahkan telah melakukan aksi damai sebanyak dua kali, masing-masing pada September 2024 dan September 2025, sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan masalah tersebut.

Kerusakan jalan tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari warga, tetapi juga menurunkan potensi ekonomi dan pariwisata di wilayah setempat. Rumitnya pembagian kewenangan antara BBWS Brantas/Perum Jasa Tirta I, Perhutani, dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung disebut menjadi salah satu penyebab jalan tak kunjung diperbaiki.

Warga Minta Pendampingan LPK-RI

Menanggapi kondisi tersebut, warga Desa Wonorejo meminta pendampingan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) dan menyampaikan pengaduan secara langsung.

Sebagai tindak lanjut, pada 1 September 2025, Ketua Umum LPK-RI M. Fais Adam, Ketua DPC LPK-RI Tulungagung Parmo Nangon Sirait, dan Koordinator Aksi Damai Desa Wonorejo 212 Rahmat Putra Perdana mengirimkan surat resmi kepada Bupati Tulungagung, BBWS Brantas/Perum Jasa Tirta I, dan Perhutani.

Dalam surat tersebut, LPK-RI meminta klarifikasi tertulis mengenai status kewenangan masing-masing instansi dalam penanganan jalan lingkar Waduk Wonorejo, rencana atau program perbaikan yang telah maupun akan dilaksanakan, serta bentuk koordinasi lintas instansi untuk menemukan solusi yang jelas dan berkesinambungan.

Dorong Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Di hari yang sama, LPK-RI juga menyerahkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Tulungagung.

Permohonan ini bertujuan agar DPRD memfasilitasi pertemuan antara BBWS Brantas, Perhutani, dan Pemkab Tulungagung guna mencari solusi yang kondusif dan berkelanjutan.

RDP tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk:

  • Menentukan posisi dan tanggung jawab masing-masing instansi terkait perbaikan jalan.
  • Menyusun dan menandatangani kesepakatan bersama (MoU) mengenai langkah konkret perbaikan.
  • Menetapkan jadwal tindak lanjut yang jelas.

LPK-RI: Jangan Ada Janji Tanpa Aksi

Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menyatakan harapannya agar DPRD segera menindaklanjuti permintaan tersebut.

“Kami mengharapkan DPRD Tulungagung segera menjadwalkan RDP terkait kerusakan jalan lingkar Waduk Wonorejo, sehingga semua pihak dapat duduk bersama untuk menentukan tanggung jawab dan menyepakati langkah konkret perbaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC LPK-RI Tulungagung, Parmo Nangon Sirait, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.

“LPK-RI akan mendampingi masyarakat sepenuhnya. Jalan lingkar Waduk Wonorejo adalah akses vital bagi warga dan potensi wisata daerah, sehingga sudah seharusnya pemerintah dan instansi terkait segera mengambil langkah nyata. Kami tidak ingin persoalan ini kembali berlarut-larut seperti dua dekade terakhir tanpa kepastian,” tegasnya.

Koordinator Aksi Damai Desa Wonorejo 212, Rahmat Putra Perdana, menambahkan bahwa masyarakat sudah terlalu lama menunggu.

“Sudah puluhan tahun warga menunggu perbaikan jalan lingkar Waduk Wonorejo tanpa kepastian. Kami mendukung langkah LPK-RI dan berharap semua instansi segera duduk bersama mengambil keputusan tegas agar perbaikan jalan tidak lagi sebatas janji,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *