APH BUNGKAM, DEBCOLLEKTOR MERAJARELA DI PONTIANAK

Foto: ilustrasi pengancaman para debcollektor

PONTIANAK. Lpknews.id. Kamis 7 November 2024. Sedang gencar gencarnya Mabes Polri dalam pemberantasan premanisme di wilayah hukumnya Indonesia, berbanding terbalik di Kalimantan Barat Kota Pontianak.
Para Premanisme merangkap debcolektor membuat resa masyarakat pada umumnya.
Mereka tidak segan segan merampas apa yang menjadi target, bahkan mengancam para konsumen yang sudah di incar mereka.

Secara aturan undang undang No 8 Tahun  1999 Tentang perlindungan Konsumen di abaikan oleh pelaku usaha finance.
Sebut saja ibu Jen warga pontianak selatan yang menjadi korban kebrutalan para preman preman bayaran finance, terutama Toyota Finance.
Aksi para preman Hambali Cs terkesan bebas, karena diduga adanya pembiaran oleh APH dalam hal ini Kepolisian. Seakan dan  seperti tidak peduli akan Kamtibmas di daerah hukumnya.

Ketua LPK – RI Kalimantan Barat angkat bicara tentang masalah ini sungguh meresahkan konsumen masyarakat pada umumnya.
Mereka itu adalah preman preman bayaran finance, tapi kenapa kok tidak di tindak oleh Kepolisian.  Jangan jangan, atau diduga ada kongkalikong antara pihak finance dan para oknum kepolisian. Tutur Marville.
Di dalam Perkap Polri sudah jelas dan didalam undang undang perlindungan konsumen lebih jelas lagi, yang harus di patuhi oleh pelaku usaha.

Marville meminta Mabes Polri dalam hal ini Kapolri Jendral Polisi Drs Listyo Sigit. Prabowo M.Si agar memerintahkan jajaran nya untuk menjadi Polri yang Persisi serta pelindung masyarakat. Tutup Marville. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *