Raker LPK-RI Jatim, Fais Adam : Jalankan Sesuai Amanah UU no.8 Tahun 1999

TULUNGAGUNG – LPKRINEWS.ID – Rapat Kerja (Raker) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesi (LPK-RI) Provinsi Jawa Timur digelar di Hotel Maharaja, Klakah Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur, Sabtu (10/04/2021).

Ketua Umum LPK-RI Pusat, Muhamad Fais Adam menjelaskan bahwa raker ini dirangkaian dengan acara DPP.

Kata Fais, kehadiran LPKRI sudah terbentuk di 36 kabupaten/kota di Jawa Timur dan sudah dikenal masyarakat dalam peranannya membela konsumen.

” Sesuai amanah undang-undang no 8 tahun 1999 LPK-RI membantu konsumen.Kiranya LPK-RI DPD Jawa-Timur bisa menciptakan iklim usaha yg sehat dan kondusif antara pelaku usaha dan konsumen serta dapat berkerja sama dengan instansi pemerintah”, beber Fais.

Hadir dalam raker tersebut, Ketua LPK-RI Provinsi Sulut Stefanus Sumampow mengaku bangga dan mengapresiasi Ketum yang sudah menggagas acara ini.

“Marilah kita menghargai seragam LPK-RI yang kita kenakan, karena didalamnya ada tanggung-jawab besar yaitu bekerja membela kepentingan konsumen”,ujar Sumampow.

Sementara itu, Ketua DPD Jawa Timur DR.H Mohamad Hosen, SE.S.Sos,MM menuturkan bahwa sesuai undang-undang no 8 tahun 1999 LPKRI melaksanakan tugasnya yaitu melindungi konsumen.

“Selama manusia masih barnafas, berarti masih ada kehidupan didalamnya dan perlu dilindungi, oleh karena itu LPK-RI hadir”, ujar Hosen dikutip dari MaduTV saat pengukuhan pengurus LPK-RI Kabupaten Probolinggo beberapa waktu lalu.

Turut hadir DPP LPKRI, Pengurus DPD Provinsi Jawa Timur serta Kabupaten, Perwakilan DPD Gorontalo dan Sulut.(YUD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *