BITUNG – LPKRInews.id – Pasca dibentuk beberapa waktu yang lalu Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kota Bitung lansung bergerak dan menunjukkan eksistensinya untuk membela konsumen.
David yang merupakan warga Bitung, mengadu ke LPKRI Bitung terkait penarikan yang dilakukan PT. FIF GRUP Cabang Bitung.
Ketua LPKRI PDC Kota Bitung Jori Rotinsulu langsung bergerak dan membentuk tim yang terdiri dari Rialdho (Wakil Ketua), Kristo (Kabid Finance),Mudhajir (Kabid Perbankan) untuk menindak lanjut Laporan tersebut pada Jumat (11/06/ 2021).

Tim bergerak dan melakukan mediasi antara Konsumen dan kepihak PT. FIF GRUP Cabang Bitung.
Alhasil, tim mendapatkan respon yang baik Kepala Cabang PT. FIF GRUP Cabang Bitung. Ofril C. H. Kumontoy dan disepakati motor Honda PCX konsumen dikembalikan.
“Saya memberikan banyak terima kasih kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, yang datang ke kantor kami dengan tugas dan motif yang begitu baik, sehinggah proses mediasi mendapatkan titik temu, yang bisa disepakati bersama antara kami Pihak PT. FIF GRUP dan Nasabah atau Konsumen itu sendiri”, ungkap OFRIL.
Senada disampaikan Ketua LPKRI DPC Kota Bitung Jori S. Rotinsulu menyampaikan hal yang sama.
“Benar, pengaduan tersebut telah selesai dalam proses mediasi sehingga kedua belah Pihak tidak ada yang dirugikan dan saya memberikan apresiasi terkait respon yang diberikan PT. FIF GRUP untuk kedatangan LPKRI:, tandasnya. (Aldo)












