Komitmen Pada Perlindungan Konsumen, PT Busan Auto Finance Digugat LPK-RI

BITUNG — LPKRINEWS.ID – Sidang lanjutan perkara gugatan No : 22/Pdt. G.S/2021/PN.Bit, antara LPK-RI DPC Bitung Selaku Kuasa Penggugat Melawan PT. Bussan Auto Finance sebagai Tergugat, Kamis (11/11/21) berakhir dengan penundaan.

Pasalnya penundaan agenda sidang yang sudah memasuki tahap jawaban tergugat atas gugatan penggugat, disebabkan karena tergugat atau PT. Busan Auto Finance Pos Bitung belum siap dan masih menunggu konfirmasi dari kantor pusat di Jakarta.

Diketahui gugatan LPKRI DPC Bitung kepada PT. Busan Auto Finance Pos Bitung diawali dari pengaduan MT alias Mohamad (30) warga Kelurahan Bitung Barat I Kecamatan Maesa Kota Bitung.

Pengaduan tersebut terkait dengan perampasan kendaraan yang dilakukan oleh Karyawan PT. Bussan Auto Finance Pos Bitung yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

LPKRI DPC Bitung sudah menempuh jalur mediasi dan negosiasi namun tidak mendapatkan titik temu sehingga masalah tersebut harus diselesaikan dengan jalur hukum.

Terkait penundaan tersebut, bidang hukum LPKRI DPC Bitung Christianto Janis, SH angkat bicara, Jumat (12/11/21).

“Seharusnya mereka (tergugat) harus lebih profesional dalam menghadapi setiap agenda sidang itu karena majelis hakim sudah memberitauhkan hal ini pada agenda sidang sebelumnya, sehingga menurut saya tergugat terkesan memperlambat apa yang seharusnya dapat diselesaikan pada agenda sidang kali ini”, ujar Janis.

Terpisah, Jori Rotinsulu yang merupakan Ketua LPKRI DPC Bitung mengungkapkan “penundaan agenda sidang tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja atau semangat dari anggota tim dan bidang hukum LPKRI Bitung yang ada, sehingga hal tersebut menurut saya tidak perlu dipersoalkan” ungkap Pria yang dikenal ramah tersebut.

Jori juga menambahkan bahwa “sampai saat ini LPKRI Bitung tetap siap dalam memberikan bantuan hukum kepada Konsumen yang membutuhkan dan tetap tersedia bagi siapa saja yang ingin datang untuk mengadu”, Cetusnya.(Tim)

Suasana sidang.(Foto:Humas LPKRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed