Dugaan Tipikor Pada PT AMU Anggaran 2016-2020, 1 Orang Diperiksa Sebagai Saksi

JAKARTA — LPKRINEWS.ID — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. الربح الحقيقي Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020. افضل موقع العاب اون لاين

Saksi yang diperiksa, yaitu INS selaku Mantan Direktur Utama PT. مواقع مراهنات كرة قدم Askrindo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
 
Berdasarkan rilis KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.(YUD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *