Lpkrinews.id, Minut – Perhatian publik tertuju pada Desa Bulutui, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, seiring munculnya sejumlah informasi terkait dugaan ketidaktertiban dalam pengelolaan Dana Desa.
Hukum Tua Bulutui, Fadla Binraya, disebut dalam berbagai keterangan yang kini tengah menjadi pembahasan di masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa kegiatan fisik di Desa Bulutui, seperti pembangunan drainase, rabat beton, paving, serta bangunan puskesmas desa.
Namun, setelah dilakukan penelusuran dokumen desa, kegiatan-kegiatan tersebut tidak ditemukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bulutui.
Keterangan ini diperkuat oleh penjelasan Sekretaris Desa Bulutui yang menyampaikan bahwa pemerintah desa tidak menganggarkan pekerjaan-pekerjaan tersebut.
Meski demikian, secara fisik bangunan puskesmas desa diketahui telah dikerjakan, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme perencanaan dan pembiayaannya.
Informasi lain menyebutkan adanya keterlibatan pihak swasta. PT PLAS mengaku menerima permintaan pengadaan barang berupa suplemen dengan nilai mencapai Rp132 juta.
Setelah dilakukan pengecekan, pengadaan tersebut tidak tercantum dalam program Dana Desa Bulutui.
Selain itu, perusahaan tersebut juga menyampaikan adanya dugaan penerimaan cashback dengan nilai hampir Rp10 juta.
Atas dasar itu, PT PLAS memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Manado, setelah sebelumnya berupaya menyelesaikannya secara nonlitigasi.
Langkah pelaporan tersebut disebut diambil setelah pihak perusahaan memperoleh informasi dari warga setempat bahwa kejadian serupa diduga telah terjadi lebih dari satu kali dan melibatkan beberapa pihak.
Sementara itu, seorang warga Desa Matungkas juga menyampaikan pengakuan terkait peminjaman uang sekitar Rp300 juta kepada Hukum Tua Bulutui.
Peminjaman tersebut disampaikan dengan alasan untuk keperluan penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Dana Desa. Hingga saat ini, dana tersebut belum dikembalikan.
Dalam keterangannya, peminjaman uang itu disebut menggunakan jaminan berupa dokumen rumah di Desa Bulutui.
Namun kemudian diketahui bahwa rumah tersebut bukan merupakan aset pribadi, melainkan bagian dari harta warisan keluarga.
Berdasarkan informasi yang berkembang, persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polres Minahasa Utara. Selain itu, terdapat pula informasi bahwa Hukum Tua Bulutui masih memiliki kewajiban Tuntutan Ganti Rugi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang belum diselesaikan hingga kini.
Atas berbagai informasi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawas dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh dan objektif.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara juga diharapkan dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. (tim)








