MANADO – LPKRInews.id – Rumah Sakit Pancaran Kasih Manado diduga mengabaikan Hak Privasi Pasien sebagaimana undang-undang nomor 44 pasal 32 huruf (i) dan Hak Kewajiban Pasien poin 9 (Milik RS Pancaran Kasih).
Diketahui pasien perempuan inisial LT (60) warga Malalayang masuk melalui UGD RS Pancaran Kasih, Kamis 16 Juli 2021.Keluarga mendapat informasi bahwa, pasien didiagnosa awal yakni Stroke Ringan.
Pasienpun dibawah keruang Pavilium Hana kelas Tiga.Nah, didalam ruangan inilah keluarga mendapati tidak ada tirai yang menjadi sarana penghalang agar aktifitas pasien tidak dilihat sesama penunggu pasien yang adalah laki-laki.
Seperti yang disampaikan anak dari pasien LT, karena hampir semua aktifitas sang ibu dilakukan didalam ruangan/tempat tidur, seperti ganti pampers, ganti baju dll.
“Ibu saya merasa risih dan terpaksa melakukan aktifitas ditempat tidur, padahal didalam ruangan ada beberapa penunggu pasien berjenis kelamin laki-laki
Terkait hal tersebut diatas keluarga korban mendatangi RS Pancaran Kasih dan bertemu bagian Humas mempertanyakan hak privasi pasien Rumah Sakit Pancaran Kasih, Senin (19/7/2021).
Ia menyampaikan, ruangan yang diberikan pihak rumah sakit pancaran kasih tidak sesuai dengan standar, apalagi kebanyakan yang menjaga pasien disini kebanyakan laki-laki.
“Disini tidak ada tirai yang menutupi disetiap ranjang pasien, tentunya sebagai perempuan merasa malu dan tidak nyaman. Bagaimana tidak, yang menjaga pasien-pasien disini hampir semua laki-laki kalau mau ganti pempers dan pakaian secara jelas terlihat karena tidak ada penutupnya,” ucapnya sembari menanyakan banner Hak dan Kewajiban Pasien nomor 9 yang dipajang RS Pancaran Kasih.
“Dengan hal seperti ini, tentunya pasien tidak merasa nyaman dirawat dan bisa saja pasien merasa stres. Sedangkan laki-laki saja merasa malu bila ada bagian intimnya terlihat orang. Apalagi ini seorang perempuan,” ungkapnya.
Kabag Humas Rumah Sakit Pancaran kasih Diana Pusung Ners Mkep saat dikonfirmasi menyampaikan biasanya ada tirai.
“Disitu biasanya ada tirai, karena ada tempat untuk tirai, berarti mereka tidak pasang,” bebernya.
Disisi lain, kepala satpam yang juga mengaku bagian umum di rumah sakit pancaran kasih mengatakan, rumah sakit ini swasta yang dalam masa transisi pergantian direktur, secara otomatis akan menjadi bias pada saat pergantian ini.
“Pertama kami rumah sakit swasta. Apalagi ini dalam masa transisi pergantian Direktur rumah sakit, jadi secara otomatis ini akan jadi bias saat pergantian. Standar sudah ada pada saat itu, bapak tidak tau secara pisikologis pegawai toh,” jelasnya.
“Contoh saya telpon anak buah untuk menanyakan kenapa tirai di cabut, karena itu sudah kami pasang dan itu bagian saya. ternyata dari ruangan itu sendiri yang mencabutnya tirainya,” tambahnya.
Iapun mengakui standarisai rumah sakit tidak dijalankan dengan benar.
“Seringakali standar itu nda ta iko betul, karena seringkali SDM yang ada didalam itu dan kami mengakui ada kelemahan patorang. Justru dengan kedatangan wartawan kita akui dan itu akan menjadi bagian penting pimpinan untuk merubah,” pungkasnya.
Sedangkan dalam pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yaitu:
c) memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
d) memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
e) memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
i) mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.(TIM)






