JAKSEL – LPKRINEWS.ID — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr.Fadil Zumhana, menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana, atas nama tersangka Sawan Bin Yuhardin, dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 310 ayat(2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada hari Jumat (18/2/2022).
Kasus posisi singkat:
Pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021, sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di jalan umum antar kota, Desa Padang, Beriang, Dusun Padang Bendera, Kecamatan Pino Raya, Tersangka Sawan Bin Yuhardin, mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vixion Nomor Polisi B 6891 WIY dan membonceng saksi NA’IM, berjalan dari Kota Manna menuju pulang ke rumah Tersangka di Desa Padang Beriang Dusun Padang Bendera.
Kemudian Tersangka berbelok ke kanan, padahal terdapat marka jalan membujur warna kuning tidak terputus yang seharusnya tersangka tidak boleh berbelok, sehingga Tersangka menabrak saksi korban Devi Tri Rezeki, yang sedang mengendarai Sepada Motor Scoopy BD 3573 HF, yang datang dari arah berlawanan dengan Tersangka.
Akibatnya, Saksi Devi Tri Rezeki mengalami luka lecet disertai nyeri tekan pada dada sampai perut belakang bagian kanan, luka robek pada lutut kaki kiri.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun;
3. Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Bengkulu
Selatan pada tanggal 16 Februari 2022 (batas waktu 14 hari: Selasa,tanggal 01 Maret 2022).
4. Telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 16 Februari 2022 di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan;
5.Tersangka menyesali perbuatannya karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan saksi korban
terluka;
6. Tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, serta korban bersedia berdamai dengan Tersangka dan telah memaafkan perbuatan Tersangka tanpa meminta apapun kepada Tersangka;
7. Masyarakat merespon positif;
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan(SKP2), Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan Siaran Pers Nomor:PR-277/118/K.3/Kph.3/02/2022, Jakarta, 20 Februari 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum: Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H. M.H.






