Berdasarkan Keadilan Restoratif, Tersangka Sawan Bin Yuhardin Dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Disetujui Permohonan Penghentian Tuntutan Oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

JAKSEL – LPKRINEWS.ID — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr.Fadil Zumhana, menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana, atas nama tersangka Sawan Bin Yuhardin, dari Kejaksaan

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.