Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Tersangka Fahmidillah

JAKSEL – LPKRINEWS.ID — Pada hari Jumat 18 Februari 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr.Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restratif Perkara Tindak Pidana, atas nama Tersangka FAHMIDILLAH ALIAS MEMED BIN ABDURRAHMAN, dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat(1)KUHP tentang Penganiayaan.

Kasus posisi singkat:
Pada Senin 13 Desember 2021 pukul 07.30 WITA, Tersangka menyiapkan peralatan kerja untuk berangkat mencari sampah plastik bersama istri dan anaknya yang berusia 10 (sepuluh) tahun, saat itu Tersangka mengalami masalah ekonomi dengan istri Tersangka, lalu tersangka minum obat MIXADIN beberapa butir karena mengalami pusing kepala.

Tersangka berniat meminjam uang sebesar Rp.80.000,-(delapan puluh ribu rupiah) kepada lbu Tersangka, guna modal bekerja memulung dan membeli bekal makan untuk Tersangka, Istri Tersangka dan Anak Tersangka, saat memulung sampah. Ibu Tersangka pun belum bisa memberi saat itu, lalu Tersangka marah kepada lbu Tersangka didepan Rumah Tersangka yang terletak disamping rumah ibunya dan Tersangka berteriak-teriak di halaman rumah Tersangka.

Selanjutnya Saksi Korban mendengar teriakan dari Tersangka, saksi Korban I; MAULIDI RAHMAN bertetangga dekat dengan Tersangka, menelpon Saksi Korban II; M. RIDUANDI untuk meminta bantuan, setelah Saksi Korban I dan saksi Korban II mendatangi rumah Tersangka dan saat itu melihat Tersangka hanya berteriak-teriak di depan rumahnya, mereka khawatir terjadi keributan, para korban berniat mengamankan Tersangka, lalu Korban I berusaha mengamankan Tersangka dari arah belakang, saat itu Tersangka Terkejut dan secara sepontan memukul linggis kecil ke arah belakang, ternya tindakannya menggores tangan Korban l, selanjutnya Korban II berusaha mendekap Tersangka dari arah depan, tapi hanya mendapatkan luka gores pada dada depan, akibat terkena besi alat memulung Tersangka, datanglah Anggota Polsek dan mengamankan Tersangka.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/belum pernah dihukum;
2. Ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
3. Nilai kerugian yang timbul tidak lebih dari Rp2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah),dimana luka para korban adalah luka ringan dan tidak memerlukan perawatan di rumah sakit;
4. Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap Il) di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan pada tanggal 10 Februari 2022.Batas waktu 14 (empat belas) hari:Rabu,tanggal 23 Februari 2022.
5. Telah dilakukan perdamaian pada tanggal 10 Februari 2022 di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan dimana Tersangka telah memberikan penggantian biaya pengobatan kepada para korban;
6. Tersangka dan keluarga Tersangka telah meminta maaf kepada para korban atas tindakan Tersangka;
7. Korban bersedia memaafkan dan berdamai dengan Tersangka karena Tersangka mempunyai tanggungan istri dan dua anak yang perlu diberikan nafkah;
8. Tokoh masyarakat menyetujui perdamaian antara Tersangka dengan para korban karena Tersangka dengan para korban masih bertetangga dekat dan berhubungan dekat dan fisik dalam kesehariannya.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan(SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan Siaran Pers Nomor:PR-280/121/K.3/Kph.3/02/2022, Jakarta, 20 Februari 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum: Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H. M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *