Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui Permohonan Penghentian Tuntutan Bawor, Tersangka Dari Kejaksaan Negeri Cilacap

JAKSEL – LPKRINEWS.ID — Pada hari Jumat 18 Februari 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr.Fadil Zumhana, menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana, atas nama Tersangka RIZKY BAYU ADISYAHPUTRA Als BAWOR Bin LESTIYONO, dari Kejaksaan Negeri Cilacap yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat(1)KUHP tentang Penganiayaan.

Kasus posisi singkat:
Awalnya pada hari Jumat, tanggal 10 Desember 2021, sekira pukul 21.00 WIB, Tersangka RIZKY BAYU ADISYAHPUTRA Als BAWOR Bin LESTIYONO datang ke rumah saksi VELI AFRIANDI dan menuju ke depan Gudang Dolog, yang berada di Jalan Karang dan bertemu dengan saksi REZA, saksi KHOLIK dan saudara NANDA.

Kemudian mereka mengobrol, sampai pada hari Sabtu, tanggal 11 Desember 2021 sekitar pukul 01.30 WIB. Pada saat saksi VELI AFRIANDI mengobrol dengan Tersangka, saksi VELI AFRIANDI menawarkan kepada Tersangka untuk ikut saksi VELI AFRIANDI bekerja sebagai nelayan, saat itu dikarenakan Tersangka sedang tidak memiliki pekerjaan, maka Tersangka tertarik dan menyatakan ingin ikut saksi VELI AFRIANDI bekerja, selanjutnya saksi VELI AFRIANDI dan Tersangka melanjutkan mengobrol, namun pada saat mengobrol tersebut saksi VELI AFRIANDI sering mengejek dan mencemooh Tersangka karena tidak bekerja dan saksi VELI AFRIANDI yang telah memberi pekerjaan untuk Tersangka, hal tersebut membuat terdakwa kesal dan emosi, sehingga pada puncaknya saksi VELI AFRIANDI dan Tersangka terlibat pertengkaran mulut dan Tersangka menjadi emosi, lalu langsung memukul wajah saksi VELI AFRIANDI sebanyak satu kali, mengenai mata sebelah kiri saksi VELI AFRIANDI yang sedang dalam posisi duduk, hingga saksi VELI AFRIANDI terjatuh.

Selanjutnya, saksi VELI AFRIANDI berdiri dan berusaha menjauh dari Tersangka, namun dikejar oleh Tersangka dan langsung menarik baju saksi VELI AFRIANDI dan memukul wajah saksi VELI AFRIANDI sebanyak 3 (tiga) kali, melihat hal itu saksi KHOLIK dan saksi REZA melerai dan meminta saksi VELI AFRIANDI pulang, setelah itu saksi VELI AFRIANDI pulang dan menceritakan perbuatan Tersangka tersebut kepada saksi RIYADI (orang tua saksi VELI AFRIANDI).

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
2. Telah dilakukan Perdamaian antara Tersangka dan korban pada tanggal 08 Februari 2022 tanpa syarat;
3. Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Cilacap pada tanggal 09 Februari 2022.(Batas waktu 14 hari:Selasa, 21 Februari 2022);
4. Tersangka meminta maaf kepada korban dan korban telah menerima permohonan maaf tersangka; 56 Tersangka merupakan teman dekat karena sama satu profesi yaitu sebagai seorang nelayan;
Tersangka merupakan kepala keluarga dan juga sebagai tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan istri yang sedang mengandung usia 8 bulan dan berpenghasilan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;
7. Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan Siaran Pers Nomor:PR-279/120/K.3/Kph.3/02/2022, Jakarta, 20 Februari 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum: Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H. M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *