AMTM, INC dan RH Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Udara, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2021

JAKSEL – LPKRINEWS.ID — Kembali lagi, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi, yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.Tahun 2011-2021, pada hari Rabu (23/2/2022).

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. AMTM selaku EVP Finance PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2012, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara;
2. INC selaku VP Financial Accounting PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara;
3. RH selaku Plh. VP Legal PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT.Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Berdasarkan Siaran Pers Nomor:PR-300/141/K.3/Kph.3/02/2022, Jakarta, 23 Februari 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum: Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H. M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *