Ketua LPK-RI Manado Sambagi Disperindag Provinsi Sulut, Stevi Nangon: Kami Berkoordinasi Terkait Fungsi Pengawasan

MANADO – LPKRInews.id – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) Dewan Pimpinan Cabang  Kota Manado melakukan kunjungan kerja kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara, Senin (17/05/2021).

Ketua DPC Kota Manado Stevi Adrian Nangon, SE dan Sekretaris DPD Provinsi Sulawesi Utara Alex Sumayku disambut baik oleh Kepala Dinas Perindag Drs. Edwin Kindangen, M.Si beserta jajaran Bidang dan Seksi perlindungan konsumen.

Menurut Nangon, ada beberapa hal yang menjadi pokok pembahasan pada kunjungan kerja ini, diantaranya mengenai Fungsi Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa yang harus lebih jelas lagi penerapannya dilapangan.

Mengingat banyak informasi-infomasi yang sudah tersebar, baik di media cetak, media online maupun media sosial, mengenai kesewenangan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya yang kerap mengakibatkan kerugian bagi konsumen di daerah provinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan Konsumen di kota Manado khususnya, dan belum mendapatkan tindak lanjut dari instansi terkait.

Menurutnya, peraturan menteri perdagangan No. 69 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. sebagai pembaharuan dari peraturan menteri perdagangan No.20/M-DAG/PER/5/2009 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa, menjelaskan mengenai Pelaksanaan Pengawasan Barang Beredar Dan/Atau Jasa, yang meliputi Pelaksanaan Pengawasan Khusus dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan pelaku usaha dan/atau asosiasi pelaku usaha.

Olehnya, dalam pengawasan khusus ini juga dapat memanfaatkan informasi yang beredar melalui media cetak atau media elektronik lainnya.
Dengan kata lain instansi terkait harus bertindak secara pro-aktif dalam hal perlindungan konsumen, dan dalam penerapannya dapat bertindak sesuai dengan informasi yang tengah beredar tanpa harus menunggu pengaduan-pengaduan yang masuk.

“Atas dasar Peraturan Menperindag ini maka diharapkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara, dalam melakukan usaha perlindungan konsumen bisa bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia untuk dapat saling berkoordinasi, sehingga terwudnya situasi yang sehat diantara pelaku usaha dan para konsumen”,beber Nangon.

Sementara itu kepala Dinas Perindag Provinsi Sulawesi Utara Drs Edwin Kindangen M.Si mengapresiasi maksud dan tujuan LPKRI DPC Manado, dan berjanji akan menindaklanjuti permasalah ini.

“Sebagai Kepala Dinas, saya sangat mengapresiasi kunjungan ini dan akan menindaklanjuti semua permasalahan yang sudah disampaikan”,tandas Kindangen.(***/YUD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *