BITUNG – LPKRInews.co.id – Kepala Bidang Fasilitasi Ketahanan Seni, Budaya, Ekonomi, Agama dan Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Kota Bitung, Agus Momijo, SE, menyerahkan secara langsung surat pencatatan keberadaan organisasi (SPKO) kepada Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKRI) DPC Kota Bitung.
Penyerahan ini berlangsung di Kantor Kesbangpol Kota Bitung, (Selasa 22/06/21).
“Lembaga Perlindungan Konsumen ini bergerak dibidang barang/jasa dan Fungsi Pengawasan. Saya juga berharap LPKRI Kota Bitung dapat bertindak sesuai TUPOKSInya” ujar pria yang akrab disapa Agus itu.
Dipaparkannya, “PERPU RI No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah disyahkan menjadi Undang-undang no.16 Tahun 2017 serta Permendagri no. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, maka Ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum yang sifatnya berjenjang, tidak memerlukan SKT tetapi melaporkan keberadaannya ke Kesbangpol dengan membawa bukti Pengesahan dari Kemenkumham RI.”
Dia juga menambahkan, beberapa persyaratan berkas juga dibutuhkan untuk nantinya sebagai bahan Verifikasi lapangan oleh Tim Terpadu Pengawasan Ormas Kota Bitung di Sekretariat Ormas tersebut,” Jelas Agus Mamijo.
Kabid Fasilitasi Ketahanan Seni, Budaya, Ekonomi, Agama dan Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Kota Bitung, Agus Mamijo, juga berharap kepada pengurus dan anggota LPKRI agar dapat bersama sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa bersama Pemerintah dan Instansi lainnya.
Dan dirinya juga mengajak LPKRI Kota Bitung untuk terus berkoordinasi. “Mari bersama-sama memajukan Kota Bitung dan melindungi masyarakat yang ada, dengan terus melakukan Koordinasi.
Senada juga disampaikan Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKRI) Kota Bitung, Rio Katili, “lpkri akan terus berkoordinasi dalam setiap kegiatan atau agenda yang akan dilakukan kedepan,” Imbuhnya. (ALDO)












