JAKSEL – LPKRINEWS.ID — Dr. Fadil Zumhana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pada hari Rabu (23/2/2022), menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan, berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama 2 (dua) orang Tersangka dari Kejaksaan Negeri Bone, yaitu:
1. Tersangka NUR AKHSAN HAFID ALIAS AKHSAN BIN HAFID, yang disangkakan melanggar Pasal 351
Ayat(1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kasus posisi singkat:
Pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021, sekitar pukul 09.26 WITA, bertempat di BTN Reski Graha, Kelurahan Bulu Tempe, Kec. 888 casino Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Berawal ketika saksi korban NILA RELA TAMI, sedang bersama dengan Tersangka NUR AKHSAN HAFID ALIAS AKHSAN BIN HAFID yang juga pacar dari saksi korban, kemudian terjadi cek-cok diantara keduanya, karena saksi korban menganggap bahwa Tersangka sering bohong atau tidak jujur dan hal ini sudah sering kali terjadi sebelumnya, sehingga saat itu tersangka merasa emosi, karena sering dianggap berbohong, lalu tersangka langsung menendang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, menendang lagi pada bagian lutut saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, sehingga saksi korban terjatuh.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
·Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima)tahun;
·Telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 16 Februari 2022, di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, dimana Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan Tersangka; ·Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Bone, pada tanggal 14 Februari 2022.Batas waktu 14(empat belas) hari: Senin tanggal 28 Februari 2022;
·Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah);
·Tersangka merupakan kekasih korban;
·Korban hanya mengalami luka ringan;
·Masyarakat merespon positif.
2. Tersangka ADRIAN MAULANA Als RIAN Als POCE Bin SUDIRMAN, yang disangkakan melanggar Pasal 335 Ayat(1)KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Kasus posisi singkat:
Pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021, sekitar pukul 18.50 WITA, bertempat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, berawal ketika saksi korban DAHNIAR ALS NIAR BINTI NASAR (bibi dari Tersangka), hendak ke pasar dengan menggunakan sepeda motor, namun di lorong samping rumah Tersangka ADRIAN MAULANA Als RIAN Als POCE Bin SUDIRMAN, terhalang oleh batu besar yang ditutupi oleh Tersangka, sehingga korban menanyakan kepada Tersangka bahwa “kenapa kamu tutup jalan” lalu dijawab oleh Tersangka” kenapa kamu marah kalau saya tutup jalanmu tunggu saya ke bawah” lalu Tersangka langsung turun dari rumahnya sambil membawa kursi panjang/bangku yang terbuat dari kayu, langsung mengejar saksi korban akan tetapi Tersangka dihalangi oleh saksi NURHAEDA, sehingga saksi korban merasa ketakutan dan trauma, karena saksi korban dengan Tersangka juga bertetangga.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
·Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
·Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
·Telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 16 Februari 2022, di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, dimana Tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan Tersangka;
·Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Sanggau pada tanggal 11 Februari 2022. Batas waktu 14 (empat belas) hari: Rabu, tanggal 25 Februari 2022;
·Tersangka merupakan keponakan korban;
·Korban hanya mengalami rasa takut dan trauma;
·Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bone, akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan Siaran Pers Nomor:PR-302/143/K.3/Kph.3/02/2022, Jakarta, 24 Februari 2022. العاب ماكينات قمار Kepala Pusat Penerangan Hukum: Leonard Eben Ezer Simanjuntak S. لعبة الروليت H. M.H.






