JAKSEL – LPKRINEWS.ID — Pada hari Rabu 23 Februari 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr.Fadil Zumhana, menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka SINRING BIN YAPPA, dari Cabang Kejaksaan Negeri Bone, di Kajuara, yang disangkakan melanggar Pasal 335 ayat(1)KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Kasus posisi singkat:
Pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022, sekira pukul 20.00 WITA, bertempat di Kampung Awakenre Barat, Desa Malimongeng, Kecamatan Salomekko, berawal ketika saksi korban H. لعبة قمار اون لاين TALIB BIN YAPPA bersama dengan saksi Rafik dan teman saksi korban lainnya, sedang berada didepan rumah saksi korban sambil ngobrol-ngobrol, kemudian tiba-tiba datang Tersangka SINRING BIN YAPPA (saudara kandung korban) dengan mengendarai sepeda motor rakitan pengangkut gabah, singgah lalu masuk kedalam pekerangan rumah saksi korban, sembari marah dan berteriak-teriak dengan membawa sebilah parang panjang yang telah dikeluarkan dari sarungnya. Kemudian mengancam saksi korban dengan mengatakan “maga engka tanah dipakedo sanra aga maksudnu” ugerekko, ulebba lebbako bangkung” (kenapa ada tanah yang ingin digadaikan, maksud kamu apa, saya potong lehermu, saya akan mutilasi kamu), ucapan tersebut diulangi oleh Tersangka sebanyak 3 (tiga) kali sehingga saksi korban ketakutan dan berlari.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana yang dilakukan, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp. شرح بوكر 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah)
3. Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Cabjari Bone, di Kajuara, pada tanggal 09 Februari 2022 (batas waktu 14 hari: Rabu 23 Februari 2022). شرح البوكر
4. Telah dilakukan perdamaian pada tanggal 17 Februari 2022, di Cabjari Bone, di Kajuara, dimana perdamaian dilaksanakan tanpa syarat, kedua belah pihak sudah saling memaafkan, tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutan ke persidangan; 5. Tersangka dan Korban ada hubungan saudara kandung
6. Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Kajuara, akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan Siaran Pers Nomor:PR-310/151/K.3/Kph.3/02/2022, Jakarta, 24 Februari 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum: Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H. M.H.
