JAKSEL – LPKRINEWS.ID — Pada hari Rabu 23 Februari 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka HESNI BIN SAHOL, dari Kejaksaan Negeri Sumenep, yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat(1)KUHP tentang Penganiayaan.
Kasus posisi singkat:
Bahwa Tersangka HESNI Bin SAHOL, pada hari Jumat tanggal 12 November 2021, sekira pukul 06.30 WIB, bertempat di Jalan Kampung, di depan milik SUHAERA alamat Dusun Kranji, Desa Ketupat, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep, pada saat itu Tersangka sedang menghadiri undangan dirumahnya BAHRAM, Tersangka bertemu dengan saksi korban MARYAM yang sedang berbincang-bincang dengan NORMALA, dan NORMALA berkata kepada saksi korban MARYAM “kok cepat – cepat mau pulang,” lalu saksi korban MARYAM menjawab “saya mau pulang dan mampir ke pasar untuk membeli baju,”.
Selanjutnya saksi korban pergi dari tempat undangan, kemudian tidak beberapa lama Tersangka bertemu dan berpapasan dengan saksi korban, yang saat itu Tersangka sedang membawa air galon aqua untuk di antarkan ke pelanggan, Tersangka tepatnya di Jalan Kampung, di depan rumah milik SUHAERA, saksi korban melambaikan tangannya yang ditujukan kepada Tersangka. Ketika Tersangka menghampirinya dan berkata “kenapa telpon NORMALA, karena saya dengar sendiri saksi korban waktu di rumah BAHRAN berkata yang menyinggung perasaan Tersangka,” lalu Tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan cara menampar, mencakar dan mencekik saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya, hingga saksi korban mengalami luka dan mengeluarkan darah di bagian muka dan wajahnya. Saksi korban melawan dengan cara menarik rambut Tersangka, setelah itu datang ITUN menolong dan melerai Tersangka dan saksi korban, selanjutnya datang warga lalu Tersangka dan saksi korban pulang kerumahnya masing – masing.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; 2. Tindak pidana, hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih
dari 5 (lima) tahun;
3. Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Sumenep pada tanggal 10 Februari 2022, dihitung kalender 14(empat belas) harinya berakhir pada Selasa 24 Februari 2022;
4. Telah dilakukan perdamaian tanggal 15 Februari 2022, di Kejaksaan Negeri Sumenep, dimana telah adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak;
5. Tersangka dan saksi korban masih ada hubungan keluarga, suami korban dan suami Tersangka adalah abang adik;
6. Tersangka adalah seorang lbu yang masih mempunyai anak dan masih balita;
7. Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan Siaran Pers Nomor:PR-307/148/K.3/Kph.3/02/2022, Jakarta, 24 Februari 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum: Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H. M.H.
