JAKSEL- LPKRINEWS.ID — Pada hari Rabu 23 Februari 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr.Fadil Zumhana, menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka ZULKIFLI Als IJUL Bin JAYADI, dari Kejaksaan Negeri Sambas yang disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Kasus posisi singkat:
Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 sekitar pukul 23.30 WIB, di Jl. Istana Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Sdr. M. ISKANDAR AULIA Als IIS Bin SYAFIUDDIN (Tersangka dilakukan penuntutan secara terpisah) mengambil 1 (satu) unit Handphone OPPO RENO 2F warna Sky White, milik saksi Korban KRISNA, kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 30 Desember 2021, sekitar pukul 13.00 WIB, Sdr. M.ISKANDAR AULIA bertemu dengan Tersangka ZULKIFLI Als IJUL Bin JAYADI di sebuah Café, di Lumbang, Sambas dan Sdr.M. ISKANDAR AULIA mengajak Tersangka ZULKIFLI Als IJUL untuk menjual handphone 1(satu) unit Handphone OPPO RENO 2F warna Sky White tersebut, supaya hasil penjualannya akan digunakan untuk kegiatan malam tahun baru.
Tersangka ZULKIFLI Als IJUL menyetujui hal tersebut dan mengatakan bahwa ada temannya di daerah Tebas, yang sedang mencari handphone, lalu sekitar pukul 18.30 WIB, Sdr. M. ISKANDAR AULIA dan Tersangka ZULKIFLI Als IJUL pergi ke daerah Tebas, menggunakan sepeda motor milik Sdr.M ISKANDAR AULIA, namun sesampainya disana teman Tersangka ZULKIFLI Als IJUL tidak menyanggupi harga yang ditawarkan, sehingga handphone tersebut tidak terjual. Pada saat perjalanan pulang Sdr.M.ISKANDAR AULIA dan Tersangka ZULKIFLI Als IJUL berhenti di sebuah konter handphone di Desa Makrampai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, selanjutnya Sdr.M. ISKANDAR AULIA menjual 1 (satu) unit Handphone OPPO RENO 2F warna Sky White kepada pemilik Konter tersebut yaitu Saksi MUHAMMAD AFAIRUL seharga Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), Saksi MUHAMMAD AFAIRUL menanyakan kepemilikan handphone tersebut dan kelengkapannya, yang mana dijawab oleh Sdr. M.ISKANDAR AULIA bahwa handphone tersebut adalah miliknya pribadi dan kelengkapan berupa Dus handphone tersebut hilang pada saat pidanahan rumah.
Tersangka ZULKIFLI Als IJUL juga ikut menyampaikan kepada pemilik konter, bahwa handphone yang dijual tersebut adalah benar milik Sdr. M. ISKANDAR AULIA, selanjutnya setelah dicek kondisi handphone tersebut dalam keadaan telah direset dan Sdr. M. ISKANDAR AULIA mengetahui pola kunci handphone tersebut, sehingga disepakati handphone tersebut dibeli dengan harga Rp. 1.050.000,-(satu juta lima puluh ribu rupiah), selanjutnya dari hasil penjualan handphone tersebut Sdr. M. ISKANDAR AULIA memberikan uang sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) kepada Tersangka ZULKIFLI Als IJUL.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2.Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5(lima)tahun;
3. Nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.00,-(dua juta lima ratus ribu rupiah)
4. Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap ll) telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Sambas pada tanggal 16 Februari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada Selasa,01 Maret 2022;
5. Telah dilakukan perdamaian tanggal 16 Februari 2022, di Kejaksaan Negeri Sambas, dimana telah adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, serta telah adanya pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana pada korban;
6.Tersangka bekerja sebagai buruh harian lepas dan terpaksa putus sekolah saat SMA karena harus bekerja menghidupi ekonomi keluarga;
7. Tersangka merupakan tulang punggung keluarga karena masih ada 2 (dua) Adik yang bersekolah sedangkan kedua orang tuanya masih dalam tahap pengobatan (Ayah mengindap Kanker Nasofaring dan lbu Operasi Mata/Buta sebelah).
8. Hubungan antara Tersangka dengan Korban Sdr.KRISNA merupakan teman yang sudah lama saling mengenal.
9. Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sambas akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan Siaran Pers Nomor:PR-305/146/K.3/Kph.3/02/2022, Jakarta, 24 Februari 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum: Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H. M.H.









