JAKSEL – LPKRINEWS.ID — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, pada hari Rabu 23 Februari 2022, menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana, atas nama 2 (dua) orang Tersangka, dari Kejaksaan Negeri Sanggau, yaitu:
1. Tersangka JUANDA EKO PRANATA, yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat(1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kasus posisi singkat:
Pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2022, sekitar pukul 11.00 WIB, Tersangka JUANDA EKO PRANATA menghampiri saksi Drs. H. GUSTI ARMAN M.Si., merupakan Raja Keraton Surya Negara, sedang istirahat dan meneriakan bahwa, kaum kerabat keraton sudah tidak ada hak lagi untuk tinggal di keraton, tapi yang berhak tinggal disitu adalah Tersangka di halaman Keraton.
Namun, Drs.H.Gusti Arman M.Si., tidak menanggapi hal tersebut, kemudian Tersangka mendatangi saksi Drs. H. Gusti Arman M.Si., dengan menggunakan kepalan tangan kanan, melakukan pemukulan terhadap Drs.H.GUSTI ARMAN M.Si.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
•Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
•Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
•Telah dilaksanakan perdamaian, pada tanggal 15 Februari 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau;
•Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Sanggau, pada tanggal 15 Februari 2022. Batas waktu 14 (empat belas) hari Senin, tanggal 28 Februari 2022;
•Tersangka meminta maaf, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan korban sudah memaafkan Tersangka;
•Masyarakat merespon positif.
2. Tersangka SIYOT ALIAS PAK SIYOT ANAK DARI NEK LABU (ALM) yang disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat(1)ke-3e dan 5e KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Pencurian.
Kasus posisi singkat:
Bahwa Tersangka yang merupakan petugas keamanan/security pada PT.Sumatera Jaya Agro Lestari, pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021, pukul 15.00 WIB, berniat untuk melakukan pencurian brankas PT.SJAL, selanjutnya Tersangka melakukan survey keberadaan brankas PT.SJAL tersebut. Untuk melaksanakan niatnya Tersangka menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) buah kain penutup wajah warna hitam.
Pada hari Kamis, tanggal 24 Juni 2021 pukul 02.00 WIB, Tersangka yang sedang tidak melaksanakan tugasnya sebagai Security, masuk melalui ruang kasir dengan cara merusak beberapa buah pintu dan 1 (satu) unit CCTV, sehingga Tersangka sampai di ruangan tempat brankas PT.SJAL berada. Selanjutnya, Tersangka berusaha untuk membuka brankas dengan cara merusak brankas tersebut namun tidak berhasil, kemudian Tersangka mengurungkan niatnya serta kembali kerumah Tersangka.
Akibat perbuatan Tersangka, mengakibatkan pintu bagian belakang, pintu penghubung antara ruang KTU dan ruangan CCTV, pintu depan CCTV, pintu ruangan kasir, pintu ruangan brankas, pintu kamar penyimpanan brankas PT.SJAL dan 1 unit CCTV mengalami kerusakan, membuat PT. SJAL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.600.000-(dua juta enam ratus ribu rupiah).
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Telah dilaksanakan perdamaian, pada tanggal 17 Februari 2022, di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau;
– Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Sanggau pada tanggal 17 Februari 2022. Batas waktu 14 (empat belas) hari Rabu, tanggal 02 Maret 2022;
– Tersangka meminta maaf, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan korban sudah memaafkan Tersangka;
– Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Berdasarkan Siaran Pers Nomor:PR-308/149/K.3/Kph.3/02/2022, Jakarta, 24 Februari 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum: Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H. M.H.






